Pernahkah bertanya-tanya apa sebenarnya perbedaan definisi UMKM, UKM?dan pernahkah mendengar istilah Ultra Mikro?
Seorang bapak penjual bakso, penjaja makanan basah, penjaja gorengan, petani, peternak, bahkan produsen seperti produsen tahu-tempe hingga pengepul rongsokan paling tidak, mendapatkan keuntungan dari penjualannya hanya 10%-15% saja. Bisa dibayangkan bila mereka menjual habis dagangannya sebesar Rp 300.000 maka keuntungannya dibawa pulang hanya sebesar Rp30.000 hingga Rp45.000.
Namun krisis karena wabah Covid-19 berbeda dengan krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia pada tahun 1998. Produksi pengusaha mikro pada krisis wabah Covid-19 ini menurun drastis karena pemasaran yang terbatas akibat kebijakan PPKM, sehingga beberapa pelaku usaha memiliki keterbatasan berjualan langsung (direct selling), yang mengakibatkan persiapan penjualannya semakin panjang, dimana awalnya hanya membutuhkan tiga jam untuk berjualan, justru ketika pandemi penjual harus menunggu sampai malam hari agar dagangannya laku.
Mereka pengusaha kecil tersebut termasuk kategori Ultra Mikro(UMi), yakni para pengusaha yang menyentuh lapisan terbawah. Bila perbankan memiliki kapasitas pinjaman minimal diatas 15 juta, maka pengusaha-pengusaha Ultra Mikro yang telah disebutkan tadi hanya membutuhkan dana pembiayaan maksimal 10 juta untuk menghidupkan usahanya tetap eksis.
Pembiayaan Ultra Mikro atau disingkat menjadi UMi adalah sebuah program bantuan sosial lanjutan dengan menyasar usaha mikro pada lapisan terbawah yang belum bisa diberikan fasilitas perbankan melalui program KUR (Kredit Usaha Rakyat)
Pusat Investasi Pemerintah Ultra Mikro
Pemerintah dalam keterangan web Pusat Investasi Pemerintah menunjuk Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebagai coordinated fund koordinator pembiayaan UMi. Pembiayaan UMi disalurkan melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).
Saat ini lembaga yang menyalurkan pembiayaan UMi antara lain: PT Pegadaian (Persero), PT Bahana Artha Ventura, serta PT Permodalan Nasional Madani (Persero). Pembiayaan dilakukan bisa melalui skema individu maupun kelompok sesuai dengan produk yang dimiliki oleh masing-masing Lembaga Keuangan Bukan Bank yang menjadi Penyalur Pembiayaan UMi.