Perkembangan teknologi internet memunculkan kejahatan yang disebut dengan cyber crime atau kejahatan siber. Banyak kasus kejahatan siber terjadi di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking terhadap berbagai situs, penyadapan transmisi data, dan manipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programer komputer.
"Di ambowetan ini pernah ada yang ketipu sekian puluh juta Mas, Mbak. Ya itu awalnya dapet pesan di WA lho kok waktu di pencet uang di ATM-nya hilang", tutur salah seorang tokoh masyarakat yang tengah berbincang dengan kami.
Menanggapi hal tersebut, Tim II KKN Undip melaksanakan program "Sosialisasi Pencegahan Kejahatan di Ruang Siber #AwasKejahatanSiber". Program ini dilaksanakan dalam tiga tahap, yaitu tahap pertama untuk dusun 2, kedua untuk dusun 3, dan yang ketiga untuk dusun 1.
Sosialisasi untuk dusun 2 dilaksanakan pada Kamis (10/08), dirumah salah satu kader PKK dusun 2, ibu Kustinah. Sedangkan untuk dusun 3 akan dilaksanakan pada Senin (14/08) dan dusun 1 pada Selasa (15/09).
"Sosialisasi ini kami lakukan pada PKK tiap dusun di desa Ambowetan. Tujuannya adalah supaya informasi terdistribusi secara menyeluruh. Kemudian, mengapa ibu-ibu yang menjadi sasaran kami alasannya karena kelompok ibu-ibu di sini cukup aktif. Selain itu, informasi akan lebih mudah tersebar dari perbincangan antar ibu-ibu", ungkap Ardhia Janeva selaku koordinator desa Tim KKN Ambowetan.
Secara garis besar, materi yang disampaikan meliputi pengertian kejahatan siber, jenis-jenis dan modus-modus penipuan, jerat hukum kejahatan siber, cara penanggulangan dan pencegahan, tips menghindari phising, bijak dalam berinternet, dan tips memvalidasi berita guna mencegah persebaran hoax. Adapun luaran dari pelaksanaan program ini adalah booklet yang kami bagikan secara daring dan luring.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H