Lihat ke Halaman Asli

Yolanda FriskaNurjayanti

UNIVERSITAS RADEN MAS SAID SURAKARTA

Apa Itu Social Legal Studies? Dan Bagaimana Pandangan Sociol Legal Studies Terhadap Hukum yang Ada di Masyarakat

Diperbarui: 28 November 2022   01:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Apa Itu Social Legal Studies? dan Bagaimana Pandangan Sociol Legal Studies Terhadap Hukum Yang Ada Di Masyarakat?

Dapat kita ketahui bersama bawasanya social legal studies merupakan kajian terhadap hukum dengan menggunakan pendekatan ilmu hukum maupun ilmu-ilmu sosial.  

Dengan kata lain dapat kita simpulkan bahwa Social legal studies adalah sebuah pandangan interdisipliner yang memberikan analisa hal bagaimana faktor sosial serta politik mempengaruhi prestasi instansi hukum dalam membahas serta mempraktikkan hukum. Social legal studies merupakan istilah generik dalam menyebutkan semua ilmu-ilmu sosial diantaranya sosiologi hukum, psikologi hukum, sejarah hukum, dan politik hukum yang mempelajari hukum. 

Esensi Social legal studies digunakan untuk menjawab dan menjelaskan berbagai persoalan hukum, dengan pendekatan teoritik dan metodologis yang interdisiplin, utamanya ilmu sosial-humaniora. Sebagaimana di berbagai negara, social legal studies menjadi payung berbagai ilmu. Social legal studies sangat menunjang perkembangan ilmu hukum di ranah teoretikal maupun praktikal. 

Dalam teoretikal pendekatan ini menjadi ruang bagi pengembangan ilmu hukum kontemporer yang dengan pendekatan interdisiplin. Sedangkan dalam praktikal hasil kajiannya bermanfaat untuk dasar perumusan hukum dan kebijakan, dan reformasi kelembagaan utamanya peradilan.

Nah, dalam hal ini dapat juga kita ketahui mengenai perbedan antara social legal studies dengan social hukum.

Sosiologi hukum pada hakikatnya lahir dari hasil-hasil pemikiran para ahli pemikir yang menganut metode sosiologis empiris dimana hubungan antar kondisi dan kelanjutannya tunduk pada rumus sebab akibat. 

Sosio legal studi mengaju pada pemikiran realisme dalam ilmu hukum, yang meyakini bahwa meskipun hukum adalah sesuatu yang dihasilkan melalui proses yang dapat dipertanggung jawabkan secara logika imperatif, kenyataannya sosial perlu diperhatikan dalam sebuah putusan hakim dalam penyelesaian perkara. 

Dimana sering kali menggunakan sosiologi dan ilmu sosial lainnya bukan sebagai sarana analisis substansif, tetapi hanya sebagai alat untuk pengumpulan data

Menurut beberapa para peneliti juga menyimpilkan mengenai social legal studies salah satunya yaitu menurut Development in China, Introduction to Islamic Law dan Legal System Worldwide. Secara umum, hasil penelitian itu memperlihatkan bagaimana kedudukan studi hukum alternatif, baik studi yang klasik, maupun studi sosio-legal yang berumah di fakultas-fakultas hukum di Belanda. 

Selain itu, terbentuk pula sejumlah komunitas internasional di antara para peneliti atau penstudi sosio-legal, seperti Commission on Legal Pluralism (dulu disebut Commission on Folk Law and Legal Pluralism), Socio-Legal Studies Association (SLSA) yang berkonferensi tiap tahun, atau pula komunitas akademisi hukum di Belanda-Flemish yang tergabung dalam Netherlands-Flemish Socio-Legal Studies Association

Di Indonesia, sekalipun masih sifatnya marjinal, kini pula terus berkembang, baik dalam kurikulum di fakultas hukum, maupun persentuhan akademisi, peneliti, dan aktivis organisasi non-pemerintah yang terlibat dalam berbagai jaringan, HuMa (Perkumpulan untuk Pembaruan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis) dan Epistema Institute, keduanya berbasis di Jakarta dan beranggotakan sejumlah akademisi hukum. Ada perkuliahan secara khusus (Metode Penelitian Sosio-Legal), sebagaimana dimulai dari Fakultas Pascasarjana di Universitas Airlangga dalam program Magister Sains Hukum dan Pembangunan (MHP), pula sejumlah pelatihan-pelatihan untuk akademisi, peneliti, aktifis yang diselenggarakan secara rutin, misalnya dilakukan oleh kerjasama Epistema Institute, Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia (AFHI), dengan sejumlah kampus atau institusi.

Misalnya yang sering dikatakan telah berkembang baik di Indonesia. Jika dilacak secara jujur dari sejarah dan perkembangannya, ternyata belum sepenuhnya memberikan jaminan terhadap kebebasan pers di Indonesia. Tak heran jika kasus-kasus kekerasan dan krimialisasi pers masih acap terjadi. “Oleh karenanya kita membutuhkan pendekatan sosio legal untuk bisa memahami hukum secara lebih holistik,”

Dari yang telah dijelaskan diatas dapat diseimpulakan bawasanya Studi sosiolegal Berbeda dengan sosiologi hukum yang benih intelektualnya terutama berasal Dari sosiologi arus utama, dan bertujuan untuk dapat mengkonstruksi Pemahaman teoretik dari sistem hukum. 

Hukum yang dimaksudkan adalah kaidah atau norma Sosial yang telah ditegaskan sebagai hukum dalam bentuk perundang-undangan (hukum negara). Karena berbasis sosiologi, maka metode yang dihasilkan adalah menggunakan metode penelitian sosial yang dikenal dalam bidang kuantitatif. 

Dari segi proses yang lebih luas yang dapat dipahami melalui studi sosial, tidak tepat untuk mereduksi studi sosial menjadi studi hukum. Meskipun terdapat perbedaan antara Sosiologi Hukum, Sosiologi Yurisprudensi, Antropologi Hukum, dan Studi Sosio-Legal, namun ada satu benang merah yang mengalir melalui semua aliran pemikiran ini, yang menyatukannya, seperti studi hukum lainnya. 

Hukum dalam masyarakat yang lebih luas, dengan berbagai sistemnya, tidak berlaku begitu saja, terisolasi dari budaya (sistem ideologi, sistem pengetahuan) dan hubungan kekuasaan antara pembuat undang-undang, kekuatan sistem, kelompok dan komunitas yang lebih besar. Memperlakukan data hukum sebagai semata-mata hukum bukanlah masalah hukum yang ketat. Hukum erat kaitannya dengan kebudayaan, bahkan untuk menyebut hukum sebagai satu-satunya hukum tertulis tidaklah benar, karena hukum adalah dokumen manusia. Namun, tanpa disadari, banyak dari mereka juga melakukan studi sosial. Akibatnya, kebutuhan akan ilmu sosial menjadi semakin penting, sekalipun dalam dunia akademik, pengakuan ini sebagai “genre” baru dalam ilmu hukum masih sangat terbatas.

Artikel ini disusun oleh Ula Mawaliya Firdaus, Diah Dwi H, Yolanda Friska N, Muthiah Nur Jannah, Silvia Listiana, mahasiswa Universitas Raden Mas Said Surakarta fakultas Syaiah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline