Lihat ke Halaman Asli

Yolanda Putri Pratiwi

Pelajar/Mahasiswa

Review Jurnal: Perlindungan Hukum Terhadap Hak Kekayaan Intelektual dI Era Revolusi Industri 4.0

Diperbarui: 10 Desember 2024   18:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Judul Jurnal: Perlindungan Hukum Terhadap Hak Kekayaan Intelektual di Era Revolusi Industri 4.0

Penulis: Afried Lazuardi (UIN Syarif Hidayatullah Jakarta) dan Tri Gunawan (Sekolah Tinggi Agama Islam Minhaajurrosyiddin)

Tahun Terbit: 2024

Tempat Terbit: Sciential: Journal of Social Sciences and International Relations 

Nomor dan Vol Jurnal: Volume 1, Nomor 1, Januari 2024, Halaman 1--20

ISSN dan DOI: tidak tercantum dalam dokumen

Reviewer: YOLANDA PUTRI PRATIWI/ 212111116/ HES 7F

Latar Belakang

Era Revolusi Industri 4.0 membawa perkembangan teknologi digital seperti internet, kecerdasan buatan, dan blockchain. Hal ini memberikan manfaat besar, namun juga memunculkan tantangan dalam perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), terutama terhadap pelanggaran hak cipta dan penggunaan data tanpa izin.

Metodologi Penelitian

Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif berbasis studi literatur. Data diperoleh dari jurnal ilmiah, buku, dan dokumen resmi, dengan fokus pada teori HKI, teknologi digital, dan ekonomi berbasis pengetahuan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline