Lihat ke Halaman Asli

Yolanda Putri Pratiwi

Pelajar/Mahasiswa

Review Bab Buku Ekonomi Syariah dalam Dinamika Hukum Teori dan Praktik

Diperbarui: 30 Oktober 2023   20:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Judul buku: Ekonomi Syariah dalam Dinamika Hukum Teori dan Praktik
Penulis: Muhammad Julijanto, Luthfiana Zahriani, Susilo Surahman, Andi Cahyono, dkk
Tempat terbit: Gerbang Media Aksara
Tahun terbit: 2022
Judul Bab: Ekonomi Syariah sebagai Bidang Kajian Hukum
Halaman: 1-41
Reviewer: Yolanda Putri Pratiwi
Pada bab 1, terdapat empat sub bab didalamnya yaitu
Sub bab pertama membahas mengenai politik hukum ekonomi syariah: pembentukan, pertumbuhan, dan perkembangannya di Indonesia
Hukum Islam menjadi salah satu sumber pembentukan hukum nasional, beriringan dengan hukum adat dan hukum barat. Hukum ekonomi syariah yaitu hukum materiil maupun formil yang menjadi dasar pembentukan hukum nasional lewat politik hukum ekonomi syariah dengan pelaksanaan norma hukum yang konstitusional dan berkembang di masyarakat, serta memiliki kekuatan Hukum yang kuat.
Sub bab kedua membahas mengenai kedudukan hukum ekonomi syariah dalam tata hukum nasional
Hukum Ekonomi Syariah menjadi salah satu bagian dari sistem hukum Islam yang berkembang cukup pesat lewat penyesuaian peradaban masyarakat. Hukum ekonomi syariah yaitu segala aturan hukum yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi islam (syariah). Kedudukan hukum ekonomi syariah dalam tatanan hukum nasional dibuktikan dengan adanya lembaga-lembaga ekonomi berbasis syariah. Sistem syariah di terapkan dalam pengaturan ekonomi masyarakat dengan basis nilai-nilai Islam. Dalam pendistribusian kekayaan haruslah terbebas dari riba serta ketidakjelasan dalam kegiatan ekonomi.
Pembahasan ketiga, Prospek Hukum Ekonomi Islam dan Pembangunan Sumber Daya Manusia
Islam memandang bahwa setiap umat manusia harus mempunyai kemauan berkembang dalam berbagai bidang kehidupan. Setiap umat harus sadar mengenai apa yang menjadi tanggungjawab nya. Dalam sistemnya, pemberdayaan sumber daya manusia di terapkan menjadi dua yaitu dari segi material dan dari segi etika manusia itu sendiri. Sehingga dalam penerapan HES manusia tidak hanya memperoleh urusan dunia namun juga urusan akhirat.
Sub bab keempat membahas mengenai riba, economic value of time, dan keadilan dalam investasi
Riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Di awal munculnya lembaga keuangan didasarkan dari kebutuhan modal sebagai proses pengembangan usaha. Sebuah transaksi harus terhindar dari gharar yaitu adanya ketidakjelasan dalam kegiatan ekonomi yang dilakukan. 
Economic value of time yaitu keuntungan diperoleh setelah menjalankan kegiatan bisnis. Jadi setelah dilakukannya kegiatan usaha secara efektif serta efisien maka pengusaha akan mendapatkan value (keuntungan). Adanya investasi dengan bunga akan berakibat tidak adil serta kemitraan semu yaitu yang kaya akan semakin kaya, sedangkan yang miskin akan semakin miskin.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline