Gerakan sosial adalah suatu bentuk usaha kolektif yang dilakukan oleh kelompok masyarakat untuk membawa perubahan dalam berbagai aspek kehidupan sosial, politik, ekonomi, maupun budaya. Gerakan ini sering kali muncul sebagai respons terhadap ketidakadilan, diskriminasi, atau kebijakan pemerintah yang dianggap merugikan sebagian besar masyarakat. Tujuan utama dari gerakan sosial adalah untuk mengadvokasi hak-hak masyarakat, mempengaruhi kebijakan, serta menciptakan kesadaran akan isu-isu sosial tertentu, baik melalui aksi langsung seperti demonstrasi, kampanye media, atau mobilisasi massa.
Selain itu, gerakan sosial juga dapat memanfaatkan teknologi untuk menyebarkan informasi, mengorganisasi aksi, dan menggalang dukungan dari berbagai kalangan.Demonstrasi mahasiswa adalah salah satu bentuk protes yang dilakukan oleh kelompok mahasiswa untuk menyuarakan pendapat mereka terhadap kebijakan atau kondisi sosial-politik yang dianggap tidak adil atau merugikan. Biasanya, demonstrasi ini merupakan wujud dari perlawanan terhadap ketidakadilan yang terjadi di masyarakat, seperti kebijakan pemerintah, kesenjangan sosial, atau kebebasan berekspresi.
Dalam demonstrasi, mahasiswa menggunakan berbagai cara untuk mengekspresikan pendapat mereka, mulai dari aksi unjuk rasa, pembacaan petisi, hingga dialog publik. Demonstrasi mahasiswa sering kali menjadi titik balik dalam gerakan sosial karena kemampuan mereka untuk menyentuh isu-isu yang relevan dengan kehidupan sehari-hari dan menarik perhatian publik serta media. Demonstrasi ini bukan hanya sebagai bentuk kritik, tetapi juga sebagai cara untuk mengedukasi masyarakat luas tentang pentingnya perubahan sosial yang adil dan berkelanjutan (Akmal & Arlianti, 2022).
Aksi unjuk rasa mahasiswa di Gedung DPR Aceh pada 23 Agustus 2024 mencerminkan dinamika gerakan sosial yang muncul sebagai respons terhadap kebijakan pemerintah dan DPR yang dianggap mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan kepala daerah. Gerakan sosial ini dapat dipahami dalam kerangka teori gerakan sosial, yang menyatakan bahwa protes kolektif terjadi sebagai reaksi terhadap ketidakadilan atau pengabaian terhadap hak-hak kelompok tertentu.
Dalam hal ini, mahasiswa dari berbagai kampus di Banda Aceh dan Aceh Besar, yang merasa hak mereka untuk memilih pemimpin yang sesuai dengan keputusan MK terabaikan, berkumpul dan menuntut agar DPR mematuhi keputusan tersebut. Kesadaran kolektif yang muncul di antara mahasiswa ini mencerminkan keinginan untuk memperjuangkan prinsip-prinsip demokrasi yang tidak hanya menguntungkan satu pihak, tetapi juga memenuhi kebutuhan dan keinginan rakyat. Dalam teori gerakan sosial, kelompok yang merasa tertindas atau tidak didengarkan akan mulai berorganisasi untuk menciptakan perubahan, dan dalam hal ini, mahasiswa menjadi salah satu agen perubahan yang berusaha untuk mengembalikan proses pemilihan kepala daerah agar lebih transparan dan sesuai dengan putusan lembaga yang sah, yaitu Mahkamah Konstitusi.
Gerakan sosial yang dipicu oleh aksi mahasiswa Aceh ini menunjukkan bagaimana ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah dapat memunculkan solidaritas di antara individu-individu yang merasa hak mereka terancam atau diabaikan. Dalam teori gerakan sosial, salah satu faktor utama yang memicu sebuah gerakan adalah adanya ketidakpuasan yang meluas terhadap sistem politik yang tidak berfungsi dengan baik atau tidak adil. Ketidakpuasan ini tercermin dalam protes yang dilakukan oleh mahasiswa, yang melihat bahwa RUU Pilkada yang sedang dibahas oleh DPR tidak mengakomodasi putusan MK yang sudah final dan mengikat.
Soliditas mahasiswa dari berbagai universitas dan organisasi eksternal kampus menunjukkan bahwa ketidakadilan yang dirasakan tidak hanya dirasakan oleh satu kelompok, tetapi telah merambah ke berbagai lapisan masyarakat yang berempati terhadap nasib rakyat. Hal ini juga menunjukkan bahwa gerakan sosial dapat melibatkan berbagai kelompok yang sebelumnya mungkin tidak terhubung secara langsung, namun memiliki tujuan bersama untuk menuntut perubahan yang lebih baik dalam sistem politik (Nopianti & Sustianingsih, 2024).
Dinamika gerakan sosial yang terjadi dalam aksi mahasiswa Aceh ini juga mencerminkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses politik dan pengambilan keputusan. Dalam teori gerakan sosial, partisipasi aktif masyarakat dianggap sebagai faktor yang menentukan keberhasilan sebuah gerakan dalam menciptakan perubahan sosial dan politik. Aksi mahasiswa yang turun ke jalan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan DPR menunjukkan bahwa mereka tidak hanya mengandalkan wakil rakyat untuk mewakili aspirasi mereka, tetapi juga merasa perlu untuk mengambil tindakan langsung agar suara mereka didengar.
Mahasiswa, sebagai bagian dari kelompok masyarakat yang terdidik dan memiliki pengetahuan, memainkan peran penting dalam mengawasi dan mengkritisi kebijakan publik yang diambil oleh pemerintah dan lembaga legislatif. Mereka merasa bertanggung jawab untuk memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan benar-benar mengakomodasi kepentingan rakyat, dan jika ada ketidakadilan, mereka berani untuk menyuarakan keberatan mereka dengan cara yang sah, yaitu melalui aksi protes.
Gerakan sosial yang dilakukan oleh mahasiswa ini menunjukkan bagaimana protes kolektif dapat berkembang menjadi bentuk perlawanan terhadap struktur kekuasaan yang lebih luas. Solidaritas yang terbangun antara mahasiswa dan organisasi eksternal kampus, serta penggabungan suara mereka dalam aksi protes, mencerminkan kekuatan sebuah gerakan sosial dalam memperjuangkan hak-hak politik dan kebebasan berpendapat. Dalam teori gerakan sosial, perlawanan terhadap struktur yang tidak adil sering kali memunculkan suara-suara alternatif yang bisa memberikan jalan bagi terciptanya perubahan yang lebih baik, terutama jika gerakan tersebut mendapat dukungan yang luas dari masyarakat (Alfajri, 2023).
Meskipun aksi unjuk rasa mahasiswa di Gedung DPR Aceh ini diakhiri dengan tindakan represif dari aparat keamanan, yang membubarkan massa menggunakan gas air mata, hal ini justru memperlihatkan tantangan yang dihadapi oleh gerakan sosial dalam memperjuangkan perubahan. Penggunaan kekuatan oleh aparat untuk meredam protes dapat dianggap sebagai upaya untuk mempertahankan status quo dan menghalangi upaya perubahan.