Mantan Kadiv Humas polri Irjen pol Ferdy Sambo akhirnya resmi dipecat secara tidak hormat setelah pengajuan banding yang di layangkannya tidak diterima oleh pihak polri.
Lantas Sambo sekarang tinggal menunggu persidangan berikutnya untuk menetapkan hukuman yang pantas di terima olehnya.
Dalam kasus kematian Brigadir Josua sudah ditetapkan lima orang yang menjadi tersangka, diantaranya adalah Ferdy Sambo yang merupakan otak sekaliagus dalang dibalik kematian Brigadir Josua.
Dilansir dari Chanel YouTube kompas Tv
Ferdy Sambo dijerat dengan pasal 340 KUHP
Supsider pasal 337 junco pasal 55,junco pasal 56 dengan tuduhan pasal pembunuhan berencana dengan mashimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau minimal 20 Tahun penjara.
Lantas dengan gugatan tersebut publik menilai bahwa hukuman yang pantas diterima oleh Ferdy Sambo adalah hukuman mati, mengingat kasus tersebut bukanlah sebuah kasus ringan ,melainkan kasus berat yang melibatkan banyak oknum yang terkait.
Kita berharap semoga pihak berwajib menjatukan hukuman yang setimpal kepada Sambo!
Kita serakan semua keputusan kepada pihak berwajib yang memiliki wewenang untuk memutuskan dan mengadili perkara ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H