Kasus kematian Brigadir Josua sudah berjalan lebih dari tiga bulan.
Sampai dengan saat ini sudah ditetapkan lima orang tersangka diantaranya, Ferdy Sambo, Kuat Ma'aruf, putri Candrawati, Barada E dan Bripka Ricki Rizal.
Namun sampai dengan saat ini polisi Masih terus mengusut kasus tersebut.
Dilansir dari media tribun Jogja official.
Sejumlah lembaga membicarakan adanya peluang Sambo terbebas dari jeratan hukuman mati.
Pasalnya jika prose penanganan kasus kematian Brigadir Josua sampai melebihi batas masa tahanan yaitu 120 hari maka para tersangka wajib dibebaskan demi hukum.
Hal inilah yang kemudian mendorong barbagai kalangan untuk mendesak pihak polri agar mempercepat proses penyelidikan kasus tersebut.
Pasalnya jika kasus tersebut tidak diproses dengan cepat dan tepat, takunya tersangka akan dibebaskan demi ketentuan hukum.
Dan jika benar sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan kasus ini belum terselesaikan maka bukan tidak mungkin sombo sebagai dalang dan otak dibalik kasus ini akan terbebas dari jeratan hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H