Lihat ke Halaman Asli

Lambat dalam Pemecahan Kasus Kematian Brigadir Josua, Sambo Memiliki Cela Terlepas dari Hukuman Mati

Diperbarui: 16 September 2022   22:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber gambar dokumen pribadi.

Kasus kematian Brigadir Josua sudah berjalan lebih dari tiga bulan.

  Sampai dengan saat ini sudah ditetapkan lima orang tersangka diantaranya, Ferdy Sambo, Kuat Ma'aruf, putri Candrawati, Barada E dan Bripka Ricki Rizal.

Namun sampai dengan saat ini polisi  Masih terus mengusut kasus tersebut.

Dilansir dari media tribun Jogja official.

Sejumlah lembaga membicarakan adanya peluang Sambo terbebas dari jeratan hukuman mati.

Pasalnya jika prose penanganan kasus kematian Brigadir Josua sampai melebihi batas masa tahanan yaitu 120 hari maka para tersangka wajib dibebaskan demi hukum.

  Hal inilah yang kemudian mendorong  barbagai kalangan untuk mendesak pihak polri agar mempercepat proses penyelidikan kasus tersebut.

Pasalnya jika kasus tersebut tidak diproses dengan cepat dan tepat, takunya tersangka akan dibebaskan demi ketentuan hukum.

Dan jika benar sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan kasus ini belum terselesaikan maka bukan tidak mungkin sombo sebagai dalang dan otak dibalik kasus ini akan terbebas  dari jeratan hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline