Sidang komisi kode etik polri (KKEP) terhadap Irjen Ferdy Sambo yang menjadi tersangka atau dalang di balik kasus penembakan brigadir Joshua di gelar pada hari Kamis (25/8) hingga pagi dini hari (26/8)
Dalam sidang itu, 15 orang saksi dihadirkan untuk dimintai keterangan terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir Joshua.
Dilansir dari media Kompas TV,
Dari hasil sidang tersebut polri memutuskan untuk memberhentikan Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota polri dengan tidak hormat atas pelangaran terhadap dugaan kasus pembunuhan brigadir Joshua.
Dilansir dari media Kompas TV live. Setelah diberhentikan dengan tidak hormat ,Ferdy Sambo melakukan banding, hal ini di ungkapkannya secara langsung dalam ruang sidang.
"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apa pun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," ungkapnya.
Menangapi banding yang diajukan Ferdy Sambo, Mabes Polri melalui Kadiv Humas Dedi Prasetyo menyatakan menghormati keputusan banding tersebut.
Sesuai dengan Pasal 69, sekretaris KKEP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya!
Apapun hasil keputusan yang akan di keluarkan setelah hasil banding nanti kami siap menerimanya." Ungkap Ferdy Sambo dalam persidangan."
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H