Sudah sepatutnya orang - orang yang berkaitan atau terlibat dalam tindak kejahatan harus di beri hukuman atau sekurang - kurangnya mendapat sangsi yang sepadan dengan perbuatan yang mereka lakukan tanpa memandang status atau golongan mereka.
Begitu pung dengan 34 empat perwira kepolisian Yang diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas mereka.
Dilansir dari kompas Tv, Kapolri jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil tindakan dengan memutasi 34 perwira tersebut.
Mutasi dilakukan karna tindakan yang tidak profesional dalam mengusut kasus kematian dari Brigadir Joshua.
Deretan mutasi anggota polisi itu termuat dalam surat telegram nomor : T/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 22 Agustus 2022.
Lantas dimanaka mereka akan di mutasi?
Dilansir dari kompas Tv, 34 perwira tersebut akan di mutasi kan ke Yanma Polri atau pelayanan markas kepolisian Negera republik Indonesia yang merupakan unsur pelayan yang beryltugas di tingkat mabes polri.
Semoga saja dengan di mutasinya 34 perwira -perwira ini menjadi pelajaran bagi semua instansi yang bekerja untuk negara kita ini, agar tidak menyalagunakan kuasa atau kedudukan mereka untuk tindakan yang tidak terpuji bahkan sampai merugikan orang lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H