Jika bicara perihal kebocoran data, memang sudah bukan hal yang baru di Indonesia. Banyak sekali kasus kebocoran data di Indonesia, baik dari bidang pemerintahan, kesehatan, sampai sektor e-commerce. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat serta penemuan internet telah mendisrupsi berbagai aktivitas kehidupan manusia yang menyebabkan tingginya urgensi pelindungan informasi dalam platform digital sebagai akibat maraknya tindakan kejahatan siber seperti keamaan penyimpanan informasi berupa data. Keberadaan suatu informasi memiliki peranan sebagai 'power' yang berarti informasi berfungsi sebagai kekuatan dan kekuasaan yang dapat menentukan nasib peradaban manusia (Rumlus & Hartadi, 2020, p. 286).
Pada 2 tahun terakhir terdapat beberapa e-commerce yang mengalami kebocoran data yaitu Tokopedia dan Lazada. Untuk kasus Tokopedia, e-commerce tersebut diretas oleh hacker yang mengakibatkan sebanyak 91 juta data akun pengguna dan 7 juta akun Merchant bocor dan dijual di Dark Web. Dan untuk kasus Lazada, e-commerce tersebut mengalami kebocoran data dari sistem database Redmart, hal itu dapat terjadi karena adanya akses illegal yang berasal dari hosting pihak ketiga. Dari dua kasus tersebut, banyak sekali pelanggaran yang dilakukan e-commerce tersebut karena kurangnya keamanan data.
Dari perspektif data security hal yang dilanggar ialah Confidentiality (kerahasiaan), dua e-commerce tersebut masih kurang maksimal dalam merahasiakan data para penggunanya. Disisi lain, si pelaku atau hacker yang melakukan pembocoran data juga bersalah karena melanggar dari segi etika, yaitu telah memata-mata, menyebarkan ataupun menyalin data para pengguna e-commerce tersebut. Hal tersebut juga telah melanggar UU ITE yang berlaku sehingga pelaku atau hacker tersebut harus diberikan sanksi.
Oleh karena itu, menurut saya e-commerce tersebut harus lebih meningkatkan tingkat keamanan data para penggunanya secara internal. Selain itu para pengguna juga bisa mencegah terjadinya hal tersebut dengan selalu mengganti kata sandi akun secara berkala, juga tidak menggunakan kata sandi yang sama di berbagai platform digital. Dan untuk pemerintah, juga dapat melindungi masyarakat dari permasalahan-permasalahan yang muncul berkaitan dengan penyalahgunaan data pribadi khususnnya pencurian data pribadi yang terjadi dalam media elektronik dengan menegaskan dan memberatkan kembali sanksi untuk para hacker yang melakukan hal tersebut. sehingga dengan adanya regulasi tersebut maka secara tidak langsung memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H