A. PEMBUKAAN
Beberapa hari belakangan ini, dunia sosial media di Indonesia dihebohkan dengan sekumpulan anak-anak usia remaja dibawah 18 tahun melakukan perekaman video lalu mengunggahnya di media sosial. Dalam video tersebut, masing-masing anak (total ada 5 anak, 4 yang terekam kamera dan 1 selaku perekam) tengah makan sambil memperolok-olok anak-anak korban di Palestina. Selang berapa waktu selepas viral nya video tersebut, muncul video permintaan maaf dari anak-anak tersebut dilanjutkan dengan berita tentang Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan siaran pers mengenai langkah-langkah yang diambil selaku pemangku kepentingan di bidang pendidikan agar masalah ini tidak terulang kembali.
Lalu apakah yang akan dibahas dalam artikel ini? Sebelum membahas lebih lanjut, artikel ini akan dibatasi pada masalah mengenai isu terbaru yang terjadi dikaitkan dengan teori yang ada serta tidak akan membahas mengenai permasalahan diluar poin tersebut.
B. TINJAUAN PUSTAKA
1. KRIMINOLOGI
Atas permasalahan diatas dapat kita pelajari dari sudut pandang Kriminologi. Sebelum hal tersebut dibahas, maka mari kita pahami pengertian tentang Kriminologi sebagai berikut :
a. Menurut E.H Johnson (1968), kriminologi adalah kajian ilmiah dan penerapan praktis penemuan-penemuan di lapangan : (a) sebab musabab kejahatan dan tingkah laku kejahatan serta etiologi; (b) ciri-ciri khas reaksi sosial sebagai suatu simtom ciri masyarakat; (c) pencegahan kejahatan.
b. Menurut R. Quinney (1975), (kriminologi baru) adalah suatu pemahaman kejahatan dengan menyajikan secara bolak-balik antara kebijakan konvensional tentang kejahatan dan konsep baru yang menegasikan gagasan-gagasan tradisional.
c. Menurut Mustofa (2021) dengan pendekatan sosiologi, kriminologi adalah ilmu pengetahuan ilmiah tentang: a) pola perumusan sosial pelanggaran hukum, penyimpangan sosial, kenakalan, dan kejahatan; b) pola-pola tingkah laku sosial dan sebab-musabab sosial budaya terjadinya pola tingkah laku yang termasuk dalam kategori penyimpangan sosial, pelanggaran hukum, kenakalan, dan kejahatan yang ditelusuri melalui bekerjanya pengaruh struktur sosial budaya; c) pola hubungan dan peran korban kejahatan dengan pelaku bagi munculnya suatu peristiwa kejahatan, serta kedudukan korban kejahatan dalam hukum dan masyarakat; d) pola reaksi sosial formal, informal, dan non-formal terhadap penjahat, kejahatan, dan korban kejahatan.
Dari ketiga hal tersebut, maka kita bisa mengurainya menjadi beberapa hal sebagai berikut :
a. Penyimpangan Tingkah Laku, Pelanggaran Hukum, serta Kejahatan