Guru adalah salah satu dari profesi yang ada di Indonesia. namun saat ini profesi ini terancam punah karena banyak sekali kekurangan dalam diri seorang guru .menurut UU NO 14 Tahun 2005 Bab 1 tentang guru dan dosen bahwa "Guru adalah pendidik profesional dengan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,dan pendidikan menengah."
namun saat ini sikap membimbing dan mengarahkan mulai terkikis dengan perkembangan zaman, guru zaman sekarang hanya mementikan gaji bukan profesonalitas ,bahkan banyak guru juga yang kurang menghargai tata krama sesama guru baik itu kepada atasan maupun terhadap guru senior sikap yang tidak mau belajar dan ego yang tinggi bahkan ketika bekerja hanya mementingkan pembelajaran bukan bagaimana anak - anak dibimbing ,diarahkan.padahal dalam buku profesi guru menurut Kartadinata profesi guru adalah orang yang Memiliki latar belakang pendidikan keguruan yang memadai, keahlian guru dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan diperoleh setelah menempuh pendidikan keguruan tertentu, dan kemampuan tersebut tidak dimiliki oleh warga masyarakat pada umumnya yang tidak pernah mengikuti pendidikan keguruan. namun sekarang banyak orang yang dari bidang lain menjadi guru padahal dalam menjadi guru harus mengetahui tugas - tugas profesi guru.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H