Lihat ke Halaman Asli

Kontoversi Pasal Penghinaan Presiden dalam RUU KUHP

Diperbarui: 11 Juni 2021   17:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumen pribadi penulis

Rancangan Undang-Undang KUHP (Kitab Undang Hukum Pidana) saat ini masih dalam tahap pengkajian oleh para ahli hukum terkait subtansi hukum materil (isi UU) maupun formil (UU tata cala pemidanaan).

Pengkajian serta penyusunan kembali KUHP ini pada dasarnya dilatarbelakangi oleh  ketidaklengkapan KUHP lama terhadap kompleksitas permasalahaan pidana yang saat ini terjadi di masyarakat. Ketidaklengkapan ini dapat dikaji melalui penambahan atau pengurangan pasal-pasal pidana yang ada di dalam KUHP lama berdasarkan evaluasi akademik dan yuridis para ahli hukum terhadap norma-norma hukum di dalam lingkungan hukum masyarakat. 

Namun, RUU KUHP yang merupakan produk legslatif beserta eksekutif ini, menimbulkan perdebatan di masyarakat, salah satunya terkait pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden yang ternyata dimasukan kembali ke dalam RUU KUHP yang baru, padahal, sebelumnya Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 pernah membatalkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hal ini dikarenakan MA menilai bahwa pasal penghinaan tersebut mengandung multitafsir dan rentan terhadap manipulasi di kalangan penegak dan praktisi hukum. 

Di dalam RUU KUHP yang baru pasal penghinaan presiden diatur di dalam pasal 218, pasal 219 dan 220:

Pasal 218

(1) Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Pasal 219

Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Selanjutnya  pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden telah dimasukan ke dalam delik aduan dan bukan merupakan delik umum. Hal ini berarti bahwa perbuatan menghina presiden atau wakil presiden dapat dihukum jika ada aduan lansung dari presiden ataupun wakil presiden. Hal itu diatur dalam pasal 220 ayat 1 dan 2:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline