Lihat ke Halaman Asli

Yohan Chandra Agustine

11220511000090/Mahasiswa Program Studi Jurnalistik, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Fenomena Judi Online di Indonesia dan Perspektif Al-Qu'ran

Diperbarui: 19 Juni 2024   00:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

www.sukmaconvert.com

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena judi online semakin marak di Indonesia. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), jumlah perputaran uang judi online (judol) hingga kuartal 2024 tembus Rp 600 triliun. Sementara jumlah pemainnya tercatat mencapai sekitar 3 juta orang. Hal ini disebabkan dengan maraknya promosi judi yang dilakukan oleh kalangan artis maupun influencer.Judi online ini umumnya dimainkan oleh kalangan ibu rumah tangga, pelajar, pegawai golongan rendah, hingga pekerja harian lepas dengan taruhan minimal Rp 100 ribu, Meski kecil namun secara agregat jumlah transaksinya mencapai Rp 30 triliun.

Pada hakikatnya, perjudian bertentangan dengan agama, kesusilaan, dan nilai-nilai Pancasila, serta membahayakan masyarakat, bangsa, dan negara. Perjudian memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap moral dan mental masyarakat, terutama generasi muda. Judi menjadi masalah sosial yang sulit diatasi, meskipun keharaman dan hukum terkait perjudian sudah diketahui luas, terutama oleh kaum Muslimin.

Dalam Islam sendiri  telah dijelaskan dengan tegas dalam Al-Qur'an maupun hadis terkait perjudian. Hukum judi dalam Islam adalah haram atau dilarang.

Sebagaimana yang diatur dalam surat Al Maidah ayat 90, yang berbunyi :

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan" (QS. Al Maidah: 90).

Dalam ayat yang mulia ini, Allah Ta'ala menggandengkan judi atau qimar dengan khamr, al anshab dan al azlam. Ini adalah perkara-perkara yang tidak diragukan lagi keharamannya. Oleh karena itu ini menjadi dalil haramnya judi.

Sebelum diharamkan, praktik perjudian sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat jahiliah. Mereka melakukan perjudian baik untuk bersenang-senang maupun sebagai mata pencaharian. Namun, karena banyaknya dampak negatif seperti pemborosan, permusuhan, dan lain-lain, Islam mengharamkannya.

Dengan demikian, sangat jelas bahwa judi sangat bertentangan dengan ajaran Islam dan nilai-nilai moral bangsa. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk menjauhi praktik perjudian dalam bentuk apapun, termasuk judi online, demi menjaga moralitas dan integritas pribadi serta sosial. Penegakan hukum yang kuat dan edukasi masyarakat sangat diperlukan untuk mengatasi masalah ini dan membangun masyarakat yang lebih sehat dan sejahtera. 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline