Lihat ke Halaman Asli

Punya NPWP tapi ga perlu bayar pajak, emang bisa?

Diperbarui: 15 Januari 2025   08:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Sebagian besar masyarakat Indonesia masih enggan mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP dikarenakan takut akan diwajibkan untuk membayar pajak. Ternyata ga seperti itu kok kenyataannya, yuk simak berapa besar penghasilan yang membuatmu wajib membayar pajak.

Penghasilan Kena Pajak

Menurut UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh penghasilan kena pajak adaja penghasilan wajib pajak yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung pajak penghasilan. Penghasilan kena pajak tersebut dikurangi dengan komponen pengurang pajak hingga menghasilkan penghasilan Neto. Penghasilan neto tersebut akan dikurangi dengan PTKP(Penghasilan tidak kena pajak) untuk memperoleh perhitungan pendapatan kena pajak wp pribadi. 

Sedangkan untuk WP badan, PKP dihitung dengan cara penghasilan neto fiskal dikurangi dengan kompetensi kerugian fiskal.  
PKP ini kemudian akan dikalikan dengan tarif pajak penghasilan yang berlaku sesuai dengan UU.

NO

Penghasilan Kena Pajak

Tarif Pajak

Memiliki NPWP

Tidak Memiliki NPWP

1

Sampai dengan Rp60 juta

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline