Pandemi Covid-19 telah mendorong masyarakat untuk menggunakan tekonologi digital, mulai dari bekerja, belajar, belanja dan beberapa hal lainnya dilakukan secara daring atau online. Akan tetapi dibalik semua itu, peningkatan aktivitas di ruang digital membuat kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO) pun semakin meningkat.
Menurut Komisi Nasional Antikekerasan pada Perempuan (Komnas Perempuan), KBGO atau istilah lainnya adalah Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) berbasis cyber, yakni kejahatan cyber dengan korban perempuan yang seringkali berhubungan dengan tubuh perempuan yang dijadikan objek pornografi.
Salah satu contoh Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) yang sering terjadi adalah penyebaran foto atau video pribadi di media sosial atau website pornografi.
Berdasarkan data dari SIMFONI PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak) per tanggal 1 januari 2022 hingga saat ini tercatat jumlah kasus kekerasan sebanyak 13.788 kasus, dimana 12.747 kasus korbannya adalah perempuan, dan 36,7 % dari korban tersebut adalah remaja yang masih menjadi pelajar.
Oleh sebab itu melalui kegiatan KKN Tematik UPI 2022 yang bertemakan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis SDG’s Desa, salah satu mahasiswa UPI kelompok 142, Yogma Syanidan Sugiyono melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada remaja Desa Suratmajan Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan yang dilakukan secara daring pada hari Minggu (31/07/2022). Selain itu informasi juga disebarkan melalui media poster dan video YouTube.
Isi dari sosialisasi, poster, dan video YouTube tersebut meliputi:
- Pengertian kekerasan terhadap perempuan,
- Bentuk-bentuk kekerasan seperti kekerasan fisik, psikis, dan kekerasan seksual,
- Cara mengantisipasi terjadinya tindak Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), serta
- Langkah-langkah yang harus dilakukan jika telah menjadi korban Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).
Harapan dengan adanya sosialisasi, dan penyebaran poster serta video YouTube, dapat memberikan pemahaman lebih dan kewaspaan agar senantiasa terhindar dari tindak Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Selain itu dapat menumpuhkan keberanian korban untuk melaporkan pelaku kepada pihak yang berwajib dan dapat memberikan efek jera.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H