Perubahan pada kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% di Indonesia telah menjadi topik panas di berbagai kalangan, mulai dari pelaku usaha hingga masyarakat umum. Tapi, apa sebenarnya arti dari kebijakan ini, dan bagaimana dampaknya pada kehidupan sehari-hari kita? Yuk, kita kupas tuntas dengan sudut pandang yang segar dan sederhana!
Apa Itu PPN 12%?
PPN adalah pajak yang dikenakan atas transaksi barang dan jasa. Kenaikan tarif dari 10% menjadi 12% mulai berlaku setelah revisi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tujuannya? Untuk meningkatkan penerimaan negara dan mendukung pembangunan nasional.
Namun, langkah ini memunculkan pro dan kontra. Ada yang menganggap kenaikan PPN ini perlu demi kestabilan ekonomi, tetapi tidak sedikit yang merasa khawatir akan dampak inflasi dan daya beli masyarakat.
Barang dan Jasa Apa yang Kena Dampak?
Sebagian besar barang dan jasa yang sebelumnya dikenakan PPN 10% akan mengikuti tarif baru ini. Namun, pemerintah tetap memberikan pengecualian untuk beberapa kebutuhan pokok seperti:
- Beras dan jagung.
- Pelayanan kesehatan dan pendidikan.
- Barang kebutuhan dasar lainnya.
Jadi, meskipun tarif PPN naik, kebutuhan pokok masyarakat tetap mendapatkan perlindungan agar tidak membebani.