Cybercrime merupakan suatu tindakan kejahatan di dalam dunia maya beberapa aktivitas yang dilakukan tersebut menargetkan perangkat computer, jaringan atau perangkat canggih lainya yang terhubung dengan internet. Namun dibalik itu semua tidak seluruh tindakan yang dilakukan tersebut hanya semata untuk mencari keuntungan.
Bisa saja peretasan dilakukan untuk politik atau keuntungan pribadi seperti pencurian data orang dan lain sebagainya. Maka secara luas tindakan cybercrime dapat dikatakan sebagai tindak illegal yang didukung oleh suatu teknologi yaitu perangkat Komputer.
Ada beberapa jenis serangan cyber crime seprti dibawah ini :
1.Penipuan pishing
Penipuan ini adalah suatu upaya dimana penipu ingin mendapatkan informasi pribadi seperti nomor rekening bank, password atau nomor kartu kredit. Biasanya penipu dapat menghubungi secara langsung, melalui surat email, SMS, bahkan hingga media social biasanya mereka akan berpura pura menjadi pebisnis yang sah seperti contohnya BANK dan perusahaan terkemuka lainya hingga ke mendapatkan kuota internet secara gratis.
Biasanya penipu mungkin meminta untuk mengisi form dimana anda diharuskan mengisi data diri anda untuk mendapatkan suatu reward. Dan disaat seperti inilah pelaku dengan mudah mendapatkan data diri anda seperti nomor telepon, alamat email dan lain sebagainnya.
2. Malware
Malware merupakan suatu kontraksi perangkat lunak kedalam perangkat anda. Ini merupakan software yang sengaja dibuat untuk menyebabkan kerusakan pada perangkat dan sistem anda.
Malware sudah mewakilkan berbagai jenis virus seperti spyware dan Trojan. Biasanya malware dilakukan dengan melalui berbagai virus yang dapat masuk ke dalam perangkat anda dan merusak apaun perangkat anda bahkan hingga mencuri data anda.
Hindari untuk mendownload software bajakan dari internet dikarenakan software tersebut tidak aman hingga memliki malware yang dapat merusakan perangkat anda ketika di unduh.
3. Cyber bullying