Lihat ke Halaman Asli

DKI Jakarta Borong Adipura

Diperbarui: 24 Juni 2015   12:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13708832621544981257

JAKARTA – Prestasi gemilang di bidang lingkungan hidup dan pengelolaan kebersihan kota kembali diraih Pemprov DKI Jakarta. Tiga Kota Administratif di Provinsi DKI Jakarta kembali meraih Piala Adipura. Selain menerima Piala Adipura, Pemprov DKI Jakarta  menerima Sertifikat Adipura dan dua Plakat Adipura.

Pemprov DKI Jakarta juga mendapatkan penghargaan penyusunan Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) dengan predikat terbaik nasional dan salah satu warga Ibukota berhasil mendapatkan Kalpataru untuk kategori Perintis Lingkungan.

Adapun ketiga kota di DKI Jakarta yang berhasil meraih Piala Adipura untuk kategori kota metropolitan yakni, Jakarta Timur (urutan 6 nasional), Jakarta Selatan (urutan 7 nasional) dan Jakarta Pusat (urutan 8 nasional). Sedangkan untuk Sertifikat Adipura berhasil diraih Jakarta Barat.

Untuk sarana dan prasarana kota terbaik yang menerima plakat Adipura 2013 dengan kategori Taman Terbaik, diraih Taman Kota Situ Lembang di Jakarta Pusat. Serta Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang meraih plakat Adipura dengan kategori tempat pemrosesan akhir sampah terbaik. Keduanya berada dalam posisi pertama nasional.

Penghargaan lingkungan lainnya adalah Kalpataru, diberikan kepada individu, kelompok maupun perwakilan pemerintah daerah yang telah berprestasi di bidang lingkugan hidup. Dari kategori Perintis Lingkungan, untuk DKI Jakarta diraih oleh H Chaerudin dari Kelurahan Lebak Bulus.

Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, mengaku senang dengan perolehan prestasi ini. Sebab penataan lingkungan hidup Kota Jakarta, tidak hanya dilakukan karena adanya penilaian Adipura semata. Melainkan untuk menjaga dan merawat keindahan dan kenyamanan kota.

“Karena itu ke depan, kami akan terus melakukan penataan dan pemeliharaan kebersihan lingkungan. Hal tersebut memang kebutuhan untuk memperbaiki kota. Jadi ada Adipura atau tidak, kami tetap rutin menjaga kebersihan, kehijauan taman, dan penataan PKL," kata Joko Widodo di Balaikota DKI, Jakarta, Senin (10/6).

Sementara itu, Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Unu Nurdin mengatakan, prestasi ini merupakan hasil jerih payah seluruh komponen masyarakat dan aparat mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga Kota Administrasi. Prestasi ini, kata Unu, merupakan kebanggaan bagi seluruh masyarakat Jakarta, karena telah berhasil menjaga kebersihan dan keindahan lingkungannya.

13708829981651020409

Senada dengan Joko Widodo, menurut Unu, Piala Adipura sebenarnya hanya sasaran antara, karena yang terpenting adalah bagaimana meningkatkan kesadaran dari masyarakat dan menumbuhkan budaya hidup bersih dan sehat. "Jangan ada lagi yang membuang sampah sembarangan, seperti ke kali dan saluran air karena dapat merusak lingkungan dan mengakibatkan banjir," kata Unu, Senin (10/6).

Unu melanjutkan, Dinas Kebersihan akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kebersihan di Ibukota. “Kami akan melengkapi Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPS). Saat ini, hanya terdapat 191 TPS di seluruh wilayah Jakarta. Idealnya di setiap RW tersedia satu TPS ramah lingkungan berstandar SNI. TPS tersebut dilengkapi green belt dan buffer zone dengan taman aromatik penyerap bau, seperti bambu, cendana dan melati,” katanya.

Sementara itu, Pakar Persampahan dari Indonesia Solid Waste Asosiation (INSWA), Sri Bebassari mengatakan, penyediaan TPS di dalam kota Jakarta merupakan kebutuhan mutlak dalam sistem pengelolaan sampah. Fasilitas pengolahan sampah pun, sebaiknya juga ada di dalam kota Jakarta. “Jakarta harus memiliki WC sampah di dalam kota, tidak hanya WC di kampung tetangga,” kata Sri yang dijuluki Ratu Sampah ini. Perda Pengelolaan Sampah

Unu juga mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta baru saja menyusun Perda Pengelolaan Sampah. Perda tersebut mengatur pengelolaan sampah di DKI Jakarta secara komprehensif. “Substansinya tidak hanya mengatur sanksi dan disinsentif saja, melainkan juga mengatur pemberian insentif kepada orang dan pengelola kawasan yang melakukan pengelolaan sampah,“ kata Unu.

Dalam Perda tersebut, kata Unu, juga diatur kewajiban pengelola kawasan industri, kawasan komersial, kawasan khusus dan kawasan permukiman elite untuk mengelola sampahnya secara mandiri. “Pengelola kawasan komersial berkewajiban melakukan pengumpulan, pengangkutan dan pengolahan sampahnya sendiri atau dapat dikerjasamakan dengan badan usaha di bidang kebersihan. Jika mereka mengirim sampahnya ke TPST Bantargebang, maka diwajibkan membayar retribusi pengolahan sampah. Sehingga pembiayaan APBD di sektor kebersihan yang selama ini dibebankan kepada pemerintah dapat dikurangi, malah kita mendapatkan PAD dari retribusi,” katanya.

@yogiikhwan




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline