Lihat ke Halaman Asli

Kebakaran Jenggot dengan ACFTA

Diperbarui: 26 Juni 2015   17:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Kendati protes dan desakan penundaan Perjanjian Perdagangan Bebas Asean-China menguat, pemerintah memberi sinyal untuk tetap melanjutkan implementasi kesepakatan itu.

Seiring dengan implementasi Asean China Free Trade Area (ACFTA) pada awal 2010 itu, sebanyak 314 pos tarif produk industri berdaya saing lemah, dari 2.528 pos tarif, diusulkan diubah dalam perundingan Asean China.

Wakil Menteri Perdagangan Mahendra Siregar memastikan ACFTA tetap akan berjalan, adapun masukan dari pengusaha dan para industriawan akan ditampung.

"Di lain pihak, perbaikan di dalam negeri akan jalan terus. Tidak ada rencana penundaan sampai hari ini," kata Mahendra seusai rakor tingkat menteri, kemarin.

Dalam rakor itu, dibahas beberapa masukan terkait dengan dampak pemberlakuan ACFTA yang dirasakan industri. Berdasarkan arahan Menko Perekonomian, departemen teknis diminta mengambil langkah yang sesuai dengan koridor kesepakatan perdagangan bebas itu.

"Kami di Depdag berkoordinasi dengan Depperin dan Depkeu. Setelah melihat perincian masukan itu, akan kami sampaikan rekomendasi," ujarnya.

Pemerintah berharap protes ACFTA dan desakan penundaan tidak mengganggu hubungan strategis yang terjalin. Oleh karena itu, pelaku industri diharapkan memahami situasi yang dihadapi Indonesia.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan akan mengeluarkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang akan mengawal implementasi ACFTA sesuai dengan jadwal.

"Dari sisi Menkeu, kita sepakat untuk membuat PMK sesuai dengan jadwal. Kalau kebijakan perdagangan, itu kasus per kasus. Untuk beberapa sektor tentu ada pendekatan dari sisi yang lain. PMK akan berlaku mulai 1 Januari," tegasnya.

Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian Agus Tjahajana Wirakusumah mengatakan modifikasi dan penundaan implementasi penurunan bea masuk menjadi jalan terakhir untuk melindungi industri dari potensi injury akibat dampak berantai pasar bebas ACFTA.

"Ini dibenarkan karena sesuai dengan isi kesepakatan Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA) Artikel 23 bahwa anggota Asean dapat menggunakan haknya jika menemukan hambatan atas implementasi pembebasan tarif BM melalui modifikasi tarif secara temporer maupun penundaan," jelasnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline