Lihat ke Halaman Asli

Tumpang Tindih Aturan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Diperbarui: 25 Juni 2015   02:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah sejak tanggal 6 agustus 2010 telah menggunakan aturan peraturan presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Dalam aturan tersebut pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah untuk pengadaab melalui penyedia barang/jasa terdiri dari:

1.       PA (Pengguna Anggaran) / KPA (Kuasa Pengguna Anggaran);

2.       PPK (Pejabat Pembuat Komitmen);

3.       ULP(Unit Layanan Pengadaan) / Pejabat Pengadaan ; dan

4.       Panitia/Pejabat Penerimaan Hasil Pekerjaan

Proses Pengadaan barang/jasa pemerintah erat kaitannya dengan pengelolaan keuangan. Dalam tulisan ini saya lebih memfokuskan kaitan pengadaan barang/jasa pemerintah dengan pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (permendagri) Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah yang hingga ini telah terjadi dua kali perubahan, dengan perubahan terkhir dikeluarkannya Permendagri Nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua dari Permendagri 13 tahun 2006. Dalam hal pengadaan barang/jasa pemerintah serta pengelolaan keuangan daerah PA/KPA memiliki fungsi yang sangat strategis antara lain dalam Proses Pengadaan barang/jasa Pemerintah tugas PA/KPA sebahagian diantaranya adalah Menetapkan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), menetapkan Pejabat pengadaan, menetapkan panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan, mengawasi pelaksanaan anggaran, menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan lain sebagainya, sedangkan didalam Permendagri 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan daerah PA/KPA juga disebut sebagai Pengguna Barang bertindak sebagai pengelola keuangan  yang mana tugasnya terdapat dalam Pasal 10 Permendagri 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan daerah. Yang bertindak sebagai PA adalah Kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang secara khusus disebut sebagai kepala Dinas/satuan Kerja.  Salah satu dari tugas PA/KPA sebagai pengelola keuangan antara lain menandatangani SPM (Surat Perintah Membayar), Mengelola utang/piutang yang menjadi tanggung jawab SKPD, menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya, dan lain sebagainya.

Dalam hal pengadaan barang/jasa pemerintah tugas PA/KPA diantaranya adalah Menetapkan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Sedangkan untuk kriteria seseorang menjadi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) terdapat dalam pasal 12 Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah sebagai berikut :

Pasal 12

1)       PPK (PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN) merupakan Pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa

2)       Untuk ditetapkan sebagai PPK (PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.       memiliki integritas;

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline