Lihat ke Halaman Asli

Pusat Perpanjang Pendaftaran CPNS dan CPPPK

Diperbarui: 20 Juli 2021   15:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pemerintah Pusat melalui Badan Kepegawaian Nasional (BKN), perpanjang waktu pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) tahun 2021 termasuk di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar).

Kepala BKD Pesbar Syahrial Abadi, S. Sos., mengatakan berdasarkan informasi yang diterima dari BKN, pelaksanaan pendaftaran perekrutan CPNS dan CPPPK dilakukan perpanjangan hingga lima hari kedepan.

" Pemerintah pusat memperpanjang pelaksanaan pendaftaran CPNS dan CPPPK hingga 26 Juli mendatang, seharusnya pendaftaran CPNS akan berakhir pada 21 Juli," kata dia.

Dijelaskannya, perpanjangan masa pendaftaran CPNS dan CPPPK diperpanjang oleh pemerintah pusat, hal itu kemungkinan karena banyaknya formasi yang masih lowong atau belum ada pendaftar.

" Kita tidak tahu pastinya kenapa dilakukan perpanjangan pendaftaran CPNS dan CPPPK itu, namun kita menduga hal itu dilakukan karena masih banyak kuota formasi yang belum ada pendaftar," jelasnya.

Selanjutnya, dengan adanya perpanjangan masa pendaftaran CPNS dan CPPPK itu diharapkan dimanfaatkan dengan maksimal oleh masyarakat, sehingga semua berkas yang dibutuhkan lengkap dan lulus verifikasi.

" Kita harap kondisi ini bisa dimanfaatkan masyarakat yang mendaftar dalam penerimaan CPNS dan CPPPK tahun ini, jika ada yang ingin melakukan perbaikan agar segera dilakukan," ujarnya.

Menurutnya, hingga kini jumlah pendaftar CPNS di Kabupaten Pesbar mencapai 1500 orang, dari jumlah tersebut pihaknya belum mengetahui formasi mana saja yang masih kosong.

" Jumlah pendaftar mencapai 1500 orang, itu hingga Senin (19/7) kemarin, kemungkinan masih akan bertambah, apalagi pendaftaran di perpanjang selama lima hari," pungkasnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline