Lihat ke Halaman Asli

Potensi Kecurangan dalam Tahapan Logistik di Pemilu 2019

Diperbarui: 19 Februari 2019   05:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rapat Koordinasi Pemantau Pemilu Se-Jawa Barat tahun 2019. Dokpri

Tahapan logistik menjadi salah satu tahapan krusial dalam pemilu 2019. Tahapan logistik mempunyai arti dan peran yang sangat penting, mengingat pemilu serentak pada tahun ini dilakukan dengan 5 jenis surat suara, maka pengadaan logistik  menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan. 

Urgensi tahapan logistik menjadi penting karena ketersediaan dan kecukupan logistik pemilu mempengaruhi kelancaran tahapan pemilu. Sebab jika hal tersebut tidak serius dilakukan oleh penyelenggara, akan membuka potensi-potensi kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu.

Tahapan pengadaan logistik hari ini menjadi perhatian publik, KPU dan BAWASLU harus memastikan proses pencetakan logistik harus sudah berjalan sesuai dengan prinsip dan acuan standar logistik. Acuan standar tahapan logistik seperti  tepat prosedur tepat jumlah dan tepat jenis menjadi pijakan dasar bagi KPU dan BAWASLU  dalam menjalankan tahapan logistik.

Mengingat pemilu 2019 menjadi pemilu serentak dengan 5 surat suara, artinya jenis logistic surat suara jumlahnya sangat banyak. Jenis logistik lainnya seperti, surat suara, segel, tinta, bilik pemungutan suara dan formilur berita acara, alat bantu tuna netra juga sangat penting, kaerana jika kualitas logistik pemilu yang tidak memadai juga akan mengganggu proses pemungutan dan penghitungan suara.

Saat ini tahapan pencetakak logistik sedang berlangsung, proses pencatakan logstik dilakukan di 8 (delapan) provinsi dan 34 Perusahan. Jika pad 17 April nanti disetiap TPS maksimal 300 DPT dengan 5 surat suara maka logistic jenis surat suara dalam satu TPS berjumlah 1.500 surat suara. Untuk logistik kotak suara jika dalam satu kecamatan (Cipaku, Ciamis, Jawa Barat) jumlah TPS sebanyak 238 TPS maka pada hari H pelaksanaan pemungutan suara nanti untuk kecamatan Cipaku terdapat 1190 kotak suara.

Gambaran diatas menunjukan baahwa kerumitan logitik menjadi hal yang sangat serius dan penting untuk menjadi perhatian penyelanggara, kondisi ini akan berpotensi hilang nya prinsip dasar logistic tepat jumlah dan tepat spesifikasi, potensi surat siara tertukar, kotak suara tertuka, surat suara kurang menjadi potensi kerawanan yang memicu adanya kecurangan. Sehinggah KPU dan BAWASLU  harus serius serta terbuka terhadap publik terkait tahapan logistik.

Dalam hal ini JPPR mengidentifikasi beberapa potensi kerawanan tahapan logistic sebagai berikut:

1. Banyak logistic pemilu yang tidak tepat prosedur, tidak tepat jumlah, tidak tepat jenis dan tidak tepat waktu

2. Adanya logistic yang tidak tepat sasaran pada saat pendistribusian, baik dari percetakan ke Gudang maupun daru KPU Kab/Kota ke Kecamatan maupun ke TPS

3. Adanya surat suara yang tertukar, antar dapil, antar TPS dan antar kelurahan

4. Jumlah surat suara dan sertifikat berita acara pada saat pencetakan harus seusai denganjumlah yang sduah ditentukan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline