KLATEN -- Sejumlah Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Negeri Semarang (UNNES) GIAT 6 Desa Kanoman menggelar sosialisasi mengenai Gempur Rokok Ilegal di Balai Desa Kanoman, Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten, pada Selasa, 21 November 2023 pukul 19.30 WIB. Sosialisasi yang merupakan salah satu program kerja wajib kelompok mahasiswa itu merupakan upaya penegakan hukum,melalui peran serta mahasiswa dengan memberikan edukasi berantas peredaran dan penggunaan rokok ilegal pada masyarakat Desa Kanoman.
Pada sosialisasi gempur rokok tersebut, materi disampaikan oleh 2 narasumber dari mahasiswa KKN UNNES GIAT 6 Desa kanoman, yakni Yogiana Dewi Rahmawati dan M. Dimitri Naufalin dari Program Studi Manajemen Fakultas Ekonomika dan Bisnis UNNES.
Yogiana mengawali sosialisasi dengan menyampaikan informasi APBN 2023. Dia menjelaskan faktor penyumbang APBN yang salah satunya berasal dari Kepabeanan dan Cukai sehingga dengan upaya sosialisasi gempur rokok illegal diharapkan peredaran rokok illegal yang tidak membayar cukai akan berkurang dan pendapatan negara yang berasal dari cukai akan bertambah yang nantinya pendapatan tersebut akan kembali untuk negara dan masyarakat.
"Keterkaitan antara tema sosialisasi gempur rokok ilegal pada malam hari ini dengan informasi APBN bersal dari 4 faktor utama penyumbang APBN berupa Pajak, PNBP, Hibah serta Kepabeanan dan Cukai. Kepabeanan dan Cukai berasal dari Bea Masuk, bea Kaluar dan yang tertinggi berasal dari cukai. Dapat ditarik kesimpulan apabila masih banyak beredarnnya rokok ilegal yang tidak membayar cukai maka berpengaruh pada pendapatan yang berasal dari cukai. Dengan membayar cukai dapat menambah pendapatan negara yang nantinya dapat digunakan pada pembagunan infrastuktur, Kualitas Pendidikan, pertumbuhan ekonomi, serta fasilitas dan pelayanan Kesehatan."
Yogiana juga mejelaskan mengenai peran serta mahasiswa, dijelaskan bahwa sosialissasi gempur rokok ilegal tersebut merupakan upaya peran serta mahasiswa dalam pemberantasan rokok ilegal.
Sementara itu, Dimitri menejelakan mengenai objek cukai, jenis jenis tembakau, ciri-ciri rokok ilegal, pita cukai dan survey peredaran rokok ilegal.
"Barang yang terkena cukai konsumsinnya perlu dikendalikan dan peredarannya perlu diawasi. Pemakaiannya bisa menimbulkan dampak negative, baik bagi masyarakat maupun lingkungan. Selain itu, dalam pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan." Pemaparan tersebut dilanjutkan dengan penjelasan olahan tembakau. "Jenis jenis olahan hasil tembakau, yaitu sigaret kretek, kelembak menyan, sigaret putih, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik dan HPTL (shisha).
Selain itu, dia menjelaskan bahwa ciri dari rokok yang ilegal dapat diihat dari pita cukai yang ada pada kotak kemasan rokok. "Rokok yang ilegal memiliki ciri antara lain, rokok polos tanpa pita cukai, rokok menggunakan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok berpita cukai yang bukan personalisasi." Selanjutnya mengenai survey peredaran rokok ilegal juga dijelasakn secar singkat mengenai naik turunnya.
Pemaparan materi dilanjutkan oleh yogiana kembali dengan pembahasan mengenai Manfaat DBH CHT atau dana bagi hasil cukai hasil tembakau, dia menejelaskan contoh penggunaan DBH CHT pada bidang kesehahteraan masyarakat dan bidang Kesehatan.
"DBH CHT atau sering disebut dana bagi hasil cukai hasil tembakau merupakan dana yang berasal dari pembayaran cukai yang dialokasikan kepada daerah penghasil tembakau guna peningkatan kualitas pendidikan, pertumbuhan ekonomi, serta fasilitas dan pelayanan Kesehatan"