Lihat ke Halaman Asli

Yogi Adnan

Digital Enggagement

Istilah-istilah pada Keuangan Syariah: Panduan Lengkap

Diperbarui: 10 Juli 2024   18:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://www.bfi.co.id/id/blog/14-istilah-keuangan-syariah-yang-perlu-kamu-ketahui

Keuangan Syariah kian diminati masyarakat sebagai alternatif sistem keuangan yang adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip Islam. 

Namun, bagi sebagian orang, memahami istilah-istilah dalam dunia keuangan Syariah bisa menjadi hal yang rumit. Artikel ini hadir sebagai panduan lengkap untuk memahami istilah-istilah penting dalam keuangan Syariah. Dengan pemahaman yang baik, Anda dapat lebih mudah menjelajahi berbagai produk dan layanan keuangan Syariah yang tersedia, serta membuat keputusan finansial yang tepat dan sesuai dengan prinsip Syariah.

Istilah-Istilah Fundamental

Akad: Merupakan perjanjian atau kontrak yang mendasari setiap transaksi keuangan Syariah. Akad harus sesuai dengan syariat Islam dan memuat hak dan kewajiban para pihak yang terlibat.

Riba: Larangan dalam Islam yang melarang pungutan bunga atas pinjaman uang. Prinsip keuangan Syariah menghindari riba dengan menerapkan berbagai akad yang adil dan saling menguntungkan.

Halal: Sesuatu yang diperbolehkan menurut syariat Islam. Dalam keuangan Syariah, setiap transaksi dan produk haruslah halal dan terhindar dari unsur haram seperti riba, gharar (ketidakpastian), dan dzulm (kezaliman).

Syariah: Hukum Islam yang mengatur berbagai aspek kehidupan, termasuk keuangan. Prinsip-prinsip Syariah menjadi landasan bagi sistem keuangan Syariah.

Bagi Hasil: Sistem pembagian keuntungan antara pemilik modal dan pengelola dana dalam akad mudharabah dan musyarakah. Bagi hasil mencerminkan prinsip keadilan dan kesetaraan dalam Islam.

Istilah-Istilah Akad:

Mudharabah: Akad di mana pemilik modal (shahibul maal) menyerahkan modalnya kepada pengelola dana (mudharib) untuk dikelola dalam suatu usaha. Keuntungan usaha dibagikan berdasarkan nisbah yang disepakati.

Musyarakah: Akad kerjasama di mana dua pihak atau lebih bersatu untuk menjalankan suatu usaha dengan menyetorkan modal masing-masing. Keuntungan usaha dibagikan berdasarkan nisbah yang disepakati.

Murabahah: Akad jual beli di mana bank membeli barang dan menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga yang disepakati (marjin) secara cicilan. Marjin tersebut menjadi keuntungan bank.

Ijarah: Akad sewa-menyewa di mana bank menyewakan suatu aset kepada nasabah dengan imbalan ujrah sewa. Nasabah memiliki hak untuk menggunakan aset tersebut selama jangka waktu sewa.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline