Lihat ke Halaman Asli

Yogi Adnan

Digital Enggagement

Rincian Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Kendaraan Bekas Berikut Tipsnya

Diperbarui: 8 Juli 2024   11:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

bfi.co.id

Membeli kendaraan bekas merupakan pilihan ekonomis bagi banyak orang. Namun, perlu diingat bahwa setelah membeli, terdapat proses penting yang harus dilakukan, yaitu balik nama kendaraan bermotor.

Sumber gambar: bfi.co.id

Proses ini bertujuan untuk mengubah data kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru. Hal ini penting dilakukan untuk menghindari berbagai masalah hukum dan administrasi di kemudian hari.

Salah satu aspek penting dalam proses balik nama adalah biaya yang harus dikeluarkan. Biaya ini terdiri dari berbagai komponen, dan bisa berbeda-beda tergantung jenis kendaraan, wilayah, dan kondisi kendaraan.

Berikut adalah rincian biaya balik nama kendaraan bermotor:


1. Biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

PKB merupakan pajak yang wajib dibayarkan setiap tahun oleh pemilik kendaraan bermotor. Besarnya PKB dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang tercantum di BPKB.

Tips:

Pastikan Anda telah melunasi PKB tahun berjalan sebelum melakukan proses balik nama.

Anda dapat mengecek besaran PKB di Samsat terdekat atau melalui situs web Samsat online.

2. Biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

SWDKLLJ merupakan asuransi wajib bagi pemilik kendaraan bermotor yang bertujuan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.

Besaran SWDKLLJ dihitung berdasarkan jenis kendaraan dan masa berlaku STNK.

3. Biaya Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline