Lihat ke Halaman Asli

Yogi Adnan

Digital Enggagement

Apa Itu Gadai: Hukum Gadai, Beserta Contoh-Contohnya

Diperbarui: 16 Januari 2024   09:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://ekbis.harianjogja.com/

Gadai adalah suatu transaksi keuangan di mana seseorang memberikan harta berharga sebagai jaminan atau gadaian untuk mendapatkan pinjaman uang atau kredit.

Dalam transaksi gadai, pemberi pinjaman atau lembaga keuangan memberikan pinjaman kepada peminjam dengan menggunakan harta yang dijadikan jaminan sebagai pengganti kepercayaan. Jika peminjam tidak dapat melunasi pinjaman, pemberi pinjaman memiliki hak untuk menjual atau mengambil alih harta tersebut untuk melunasi hutang.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam transaksi gadai termasuk nilai jaminan, tingkat bunga atau keuntungan yang dikenakan (jika ada), jangka waktu pinjaman, dan ketentuan-ketentuan lainnya yang diatur dalam perjanjian gadai.

Pada dasarnya, gadai dapat melibatkan berbagai jenis harta sebagai jaminan, seperti emas, perak, kendaraan, properti, atau barang berharga lainnya. Gadai umumnya digunakan sebagai solusi sementara untuk memperoleh dana tunai atau pinjaman, terutama ketika peminjam tidak dapat memenuhi persyaratan pinjaman konvensional atau ketika memerlukan dana dengan cepat.

Perlu dicatat bahwa praktik gadai dapat berbeda-beda di berbagai negara dan budaya, dan hukum serta regulasi yang mengatur transaksi gadai juga dapat bervariasi. Oleh karena itu, penting untuk memahami ketentuan hukum setempat dan merinci persyaratan dan konsekuensi sebelum terlibat dalam transaksi gadai.

Hukum gadai dalam islam:

Hukum gadai dalam Islam dikenal dengan istilah "Rahn" atau "Ar-Rahn". Gadai adalah suatu bentuk jaminan dalam transaksi keuangan yang diatur dalam hukum Islam. Berikut adalah beberapa prinsip dan ketentuan hukum gadai dalam Islam:

1.Dasar Hukum

Gadai dalam Islam didasarkan pada prinsip-prinsip syariah, terutama yang terkandung dalam Al-Qur'an dan Hadis Nabi Muhammad SAW. Praktik gadai sendiri diatur dalam beberapa ayat Al-Qur'an dan hadis, seperti yang terdapat dalam Surah Al-Baqarah (2:283) dan hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim.

2.Harta yang Dapat Digadaikan

Dalam Islam, harta yang dapat digadaikan haruslah benda berwujud yang memiliki nilai. Sebagian besar ulama sepakat bahwa harta yang digadaikan harus memiliki nilai ekonomi dan dapat dinikmati, seperti emas, perak, kendaraan, dan sebagainya. Namun, ada juga beberapa pendapat yang membatasi jenis harta yang dapat digadaikan.


3.Persetujuan Pemilik

Gadai harus dilakukan atas dasar persetujuan pemilik asli harta. Tidak diperbolehkan untuk menggadaikan harta orang lain tanpa izin atau tanpa pengetahuan pemiliknya.

4.Syarat dan Ketentuan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline