Lihat ke Halaman Asli

Yoga Hayu Dwi Waskitho

Student of Public Administration at Surabaya State University (2023)

Dikira Maling, Bos Rental Mobil Tewas Mengenaskan Dihajar Massa!

Diperbarui: 11 Juni 2024   03:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Crime Scene Line by Pixabay,com

Berita tragis terjadi di Sukolilo, Pati, Jawa Tengah, di mana seorang bos rental mobil berinisial BH (52) tewas setelah dikeroyok oleh sejumlah orang. Kejadian ini berawal dari laporan kehilangan mobil Honda Mobilio oleh BH ke Polres Metro Jakarta Timur pada bulan Februari 2024. BH melaporkan bahwa mobil tersebut dibawa kabur oleh seorang penyewa.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahean, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait laporan kehilangan mobil tersebut. Armunanto tidak menjelaskan secara detail proses penyelidikan yang telah dilakukan, namun ia mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui keberadaan mobil selama proses penyelidikan.

Dalam laporan yang dibuat oleh BH, disebutkan bahwa mobil Honda Mobilio tersebut disewa secara bulanan oleh penyewa. Armunanto tidak memberikan informasi mengenai durasi masa sewa mobil tersebut maupun identitas penyewa yang dilaporkan oleh BH.

Peristiwa tragis di Sukolilo terjadi ketika BH bersama dengan tiga orang lainnya, SH (28), KB (54), dan AS (37), melakukan pencarian mobil yang hilang. Berdasarkan penelusuran GPS, mereka menemukan mobil tersebut di Sukolilo, Pati, Jawa Tengah. Mereka mencoba mengambil mobil dengan kunci cadangan, namun sayangnya warga sekitar salah mengira mereka sebagai maling.

Warga mulai berteriak dan segera berdatangan untuk menghadapi BH dan tiga orang lainnya. Mereka kemudian dikeroyok oleh massa hingga babak belur. Mobil yang mereka bawa dari Jakarta ke Pati pun habis dibakar oleh massa.

Polisi yang menerima laporan segera turun ke lokasi kejadian dan evakuasi dilakukan. Namun sayangnya, BH dinyatakan meninggal dunia di malam harinya. Polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni EN (51), BC (37), dan AG (35), yang dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kisah tragis ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak tentang pentingnya kehati-hatian dan koordinasi yang tepat dalam menangani kasus kehilangan mobil. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang di masa depan dan semoga korban dapat diberikan keadilan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline