Lihat ke Halaman Asli

Yoga Prasetya

Penjelajah

Polsek Panarukan Sosialisasi Dampak Perundungan di MTsN 2 Situbondo

Diperbarui: 15 September 2023   14:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber gambar dokumen pribadi 

Polsek Panarukan Sosialisasi Dampak Perundungan di MTsN 2 Situbondo

Situbondo, 15 September 2023 - Ibu Ika dan Pak Anggi dari Kepolisian Sektor (Polsek) Situbondo menggelar sosialisasi dampak perundungan di MTsN 2 Situbondo. Kegiatan ini dilakukan pada hari Jumat, 15 September 2023 di aula MTsN 2 Situbondo.

Kegiatan ini dihadiri oleh siswa siswi MTsN 2 Situbondo. Dalam sosialisasi tersebut, Bu Ika dan Pak Anggi menyampaikan bahwa perundungan merupakan tindakan yang dapat merugikan korban, baik secara fisik maupun psikis.

"Perundungan dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti gangguan kesehatan mental, prestasi akademik yang menurun, hingga keinginan untuk bunuh diri," ujar Bu Ika dari Polsek Panarukan.

Pak Anggi juga menyampaikan bahwa perundungan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Pelaku perundungan dapat diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Kegiatan sosialisasi ini disambut baik oleh siswa siswi MTsN 2 Situbondo. Mereka berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman tentang bahaya perundungan dan cara mencegahnya.

"Kegiatan ini sangat bermanfaat. Kami jadi tahu apa saja dampak perundungan dan cara mencegahnya," ujar salah satu siswa MTsN 2 Situbondo.

Miami, Yoga Prasetya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline