Penulis: Yoga Nanda & Fauzan Muttaqien
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima lima belas tahun"
Sebelum menjatuhkan hukuman terhadap peristiwa yang diduga tindak pidana pembunuhan maka haruslah dibuktikan unsur-unsur kejadiannya, adapun unsur-unsur dari tindak pidana pembunuhan adalah:
*Unsur Kesengajaan
Unsur kesengajaan atau disebut juga sebagai unsur subjektif adalah niat batin sang pelaku timbul karena sengaja sebagaimana tercantum dalam Pasal 338 KUHP, tindak pidana pembunuhan ini dilakukan tanpa adanya rencana terlebih dahulu.
Berbeda dengan unsur pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP mengatur unsur kesengajaan yang berbeda arti yakni kesengajaan disini diartikan sebagai perbuatan yang disengaja untuk menghilangkan nyawa orang lain dengan direncanakan terlebih dahulu. Adapun tiga unsur kesengajaan menurut Zainal (Sarjana Hukum) adalah:
1. Memiliki niat senagaja
2. Memiliki niat sengaja insaf akan kepastian
3. Memiliki niat sengaja insaf akan kemungkinan
4. Unsur objektif yang dalam hal ini adalah unsur perbuatan menghilangkan nyawa.
Dalam hal menghilangkan nyawa orang lain terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi, yaitu: adanya perbuatan, adanya suatu kematian orang lain, dan adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan dan akibat kematian orang lain.
Lalu, bagaimana sanski bagi pelaku tindak pidana pembunuhan?
Sebagaimana dijelaskan dalam KUHP, Sanksi yang akan ditanggung oleh pelaku tindak pidana pembunuhan antara lain:
*Pidana penjara paling lama lima belas tahun untuk pembunuhan sengaja (Pasal 338 KUHP)
*Pidana penjara seumur hidup atau pidana mati atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun untuk pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP)
*Pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun untuk pembunuhan tidak sengaja (Pasal 359 KUHP)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H