Tentu saja kita semua pernah turun ke jalan dan melihat langsung mobil-mobil dan motor-motor yang banyak beredar di jalan raya. Dan bila anda seperti saya, pasti pernah sesekali berpikir untuk membuat kendaraan anda jadi lebih unik dibanding milik orang lain. Akhir-akhir ini di tayangan televisi serta pengalaman kita di kehidupan, banyak yang pernah terkena masalah dengan pihak kepolisian akibat melakukan modifikasi pada kendaraan mereka.
Selain itu, banyak industri yang tumbuh dari modifikasi kendaraan bermotor seperti yang sering disebut-sebut di kalangan roda dua, yaitu knalpot Purbalingga yang sangat terkenal. Hasilnya banyak orang yang membeli knalpot dari Purbalingga dan jadilah bisnis besar disana. Wajar sih kita melakukan hal seperti itu, tetapi mungkin juga kita pernah mendengar ada yang terkena tilang dan dikenakan denda akibat memodifikasi kendaraan tanpa izin. Lantas sebenarnya, apakah modifikasi kendaraan bermotor diperkenankan?
Untuk mencari jawaban dari pertanyaan tersebut, mengutip dari tulisan Bimo Prasetio, S.H. dan Asharyanto, S.H.I. di www.hukumonline.com, saya mendapat beberapa pasal dari Peraturan Pemerintah maupun Undang-Undang, sebagaimana dipaparkan dibawah.
Pasal 1 angka 12 PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan ("PP No. 55/2012"), yang mengatur bahwa Modifikasi Kendaraan Bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut Kendaraan Bermotor.
Pasal 52 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ("UU No. 22/2009") juncto Pasal 123 ayat (1) huruf b juncto Pasal 131 huruf (e) PP No. 55/2012. yang berisi setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut akan dilakukan penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor. Adapun penelitian tersebut meliputi aspek:
Rancangan teknis; susunan; ukuran; material; kaca, pintu, engsel, dan bumper; sistem lampu dan alat pemantul cahaya; dan tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor.
Pasal 132 ayat (5) dan ayat (6) PP No. 55/2012. Berisi tentang modifikasi sebagaimana meliputi bagian-bagian tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) . Dan yang berhak untuk melakukan modifikasi adalah bengkel umum yang ditunjuk oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang industri.
Pasal 50 ayat (1) UU No. 22/2009 memaparkan bahwa setiap kendaraan yang dilakukan modifikasi dengan mengakibatkan perubahan tipe maka diwajibkan untuk dilakukan Uji Tipe. Uji Tipe yang dimaksud adalah:
1. pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan yang dilakukan terhadap landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap; dan
2. penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor yang dilakukan terhadap rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan, kereta tempelan, dan Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi tipenya.
Pasal 50 ayat (3) dan ayat (4) UU No. 22/2009. apabila modifikasi sampai mengubah standar persyaratan konstruksi dan material maka perlu dilakukan uji tipe ulang serta registrasi dan identifikasi ulang.