Lihat ke Halaman Asli

Yoga Nanda

Akademi Kepolisian

Kemiskinan sebagai Dampak dari Keterbatasan di Masa Pandemi Covid-19

Diperbarui: 14 Oktober 2021   00:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Pribadi

Penulis: Yoga Nanda Pratama & Joshua Leonard Aldriano Marbun

Poverty is one of the most common and complex social problems in the world, especially in developing countries (Deguara, 2008; Knowles, 2000; Lehning, Vu, & Pintak, 2006; Todaro & Smith, 2006). Seperti yang dikutip diatas, bahwa kemiskinan merupakan permasalahan yang sangat sering ditemui di dunia, begitu juga di Indonesia sebagai Negara berkembang. 

Kemiskinan menjadi salah satu permasalahan utama di Negara Indonesia dikarenakan tingkat kompleksitas masalahnya yang tinggi dan rumitnya penanganan permasalahan kemiskinan tersebut. Kompleksnya permasalahan kemiskinan di Indonesia dibuktikan dengan statistik yang menunjukkan bahwa Indonesia memerlukan waktu yang sangat lama untuk bisa mengurangi angka kemiskinan agar bisa berada pada kondisi yang baik.

Memang setiap tahunnya statistik menunjukkan adanya penurunan terhadap angka kemiskinan di Indonesia. Namun penurunan angka kemiskinan di Indonesia masih belum pada kondisi maksimal. Dan bahkan diakhir tahun 2019 menuju pertengahan 2020, terjadi kenaikan kembali pada jumlah penduduk miskin di Indonesia. 

Dalam kurun waktu kurang lebih 5 tahun terakhir, Indonesia masih mengalami kesulitan dalam menangani permasalahan kemiskinan. Dilihat pada awal tahun 2020 yang merupakan awal mula pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia, angka kemiskinan menanjak cukup tinggi. Ini membuktikan bahwa Covid-19 sangat mempengaruhi perekonomian Indonesia, khususnya dalam hal peningkatan angka kemiskinan (High Poverty Rate).

Kehadiran Covid-19 mengubah tatanan kehidupan bangsa Indonesia. Berbagai aspek kehidupan mengalami perubahan yang sangat signifikan, terutama aspek kebebasan (Freedom). Kebebasan atau Freedom merupakan hak setiap warga Negara yang legitimasinya sangat jelas diatur di dalam UUD 1945.

Untuk itu wajar jika masyarakat menuntut adanya kebebasan di berbagai aspek. Dahulu kala, pengekangan kebebasan umumnya dikaitkan dengan penjajahan secara fisik dan jasmani, hal ini timbul sebagai dampak dari penjajahan panjang yang dialami bangsa Indonesia. Hari ini, penjajahan atas kebebasan tidak lagi terbatas hanya pada penjajahan secara fisik, namun juga penjajahan dalam bentuk pembatasan hak-hak masyarakat terutama hak untuk meraih perekonomian yang layak. Penjajahan ini tidaklah dilakukan oleh Negara, Organisasi, atau Individu sebagai subjeknya, namun ironisnya penjajahan ini dilakukan oleh keadaan atau kondisi yang sedang dihadapi Indonesia saat ini.

Kemiskinan dan kebebasan merupakan dua aspek kehidupan bernegara yang selaras dan saling berkaitan. Jika membahas kedua permasalahan tersebut dari sudut klasifikasinya, memang kebebasan dan kemiskinan berada pada klasifikasi bidang yang berbeda, kemiskinan merupakan permasalahan sosial di bidang ekonomi dan kebebasan merupakan permasalahan dari bidang sosial maupun keamanan. Meskipun secara struktur kebebasan dan kemiskinan tidak berada pada klasifikasi permasalahan yang sama, namun dua hal ini tidak bisa dipisahkan satu sama lain. 

Hal ini disebabkan karena secara logika berpikir, kemiskinan dapat didefinisikan sebagai suatu kondisi permasalahan yang menunjukkan bahwa adanya hak-hak dasar kemanusiaan yang tidak terpenuhi untuk mempertahankan dan mengembangkan kondisi kehidupan yang layak (Bappenas, 2008). Oleh karena itu dapat dirumuskan bahwa kemiskinan dan kebebasan memiliki benang merah dalam satu garis besar permasalahan, yaitu jika seseorang menjalankan kehidupannya dengan kondisi tidak layak atau miskin, maka orang tersebut juga dapat dikatakan tidak memperoleh kebebasan.

Salah satu jalan untuk mengurangi angka kemiskinan adalah dengan menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat agar perekonomian masyarakat dapat membaik. Dan salah satu jenis pekerjaan yang paling banyak dan umum dilakukan oleh masyarakat dengan perekonomian menengah kebawah adalah dengan berdagang atau membuka bisnis dengan kategori sederhana. "Kemampuan untuk berpartisipasi dalam pasar yang legal adalah kunci kemakmuran" (Warner, 2019, h. 67). Sangat penting bagi masyarakat dengan perekonomian menengah kebawah untuk membuka suatu bisnis dengan perizinan yang resmi. 

Dengan perizinan usaha yang resmi dari pemerintah akan memberikan jaminan terhadap bisnis tersebut. Namun, dalam perizinan tentang bisnis dan kerja ini selalu menemui permasalahan dalam pengimplementasiannya. Memang tujuan awal dari pembentukan aturan mengenai perizinan bisnis dan kerja ini adalah hal yang sangat baik, namun di beberapa kasus sering ditemui bahwa perizinan bisnis dan kerja dijadikan sebagai suatu bentuk pengendalian persaingan bisnis yang tidak sehat oleh pihak-pihak yang berkuasa. Maraknya penyusupan kepentingan di dalam izin usaha atau izin bisnis ini sangat merugikan rakyat-rakyat kecil yang sudah berada di tingkat perekonomian rendah. Maka tak heran jika angka kemiskinan di Indonesia sangat sulit untuk diatasi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline