Lihat ke Halaman Asli

Ayo Ampuni Pajak BCA dan BLBI

Diperbarui: 27 April 2016   16:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Masih terkait dengan kasus Pajak BCA, saya pun mulai kesal dengan ngototnya para legislative dan Pemerintah untuk Mengesahkan RUU Pengampunan Pajak. Entah mengapa dalam hal ini mereka tiba-tiba kompak, tak adalagi yang namanya Koalisi Merah Putih pun tak ada Koalisi Indonesia Hebat, yang ada Koalisi Ampuni Koruptor Pajak. RUU Pengampunan Pajak ini sangat menguntungkan Koruptor karena banyak pasal yang kontroversial. Salah satu contoh dengan adanya pasal 10 RUU Pengampunan Pajak yang berbunyi:

“Selain memperolah fasilitas dibidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, Orang Pribadi atau Badan juga memperoleh pengampunan tindak pidana terkait perolehan kekayaan, kecuali tindak pidana teroris, narkoba dan perdagangan Manusia”.

Selengkapnya: https://bagjasiregar.wordpress.com/2016/04/08/reformasi-mental-momentum-ampuni-koruptor-pajak-bca/

(Tindak pidana terkait perolehan kekayaan= Money Laundring dan Korupsi, diampuni pasal ini..!!)

Apa Hubungannya dengan Kasus Pajak BCA? Jelas ada, dari kata Pajak sudah jelas ada tujuan sama. Ampuni Koruptor Pajak, jelas BCA terkait dengan kasus Korupsi Pajak. Apalagi kasus Pajak BCA ini sudah di peti-es-kan oleh KPK. Lalu apa hubungannya dengan BLBI? Bisa tanya ke KPK sendiri, sebab KPK sendirilah yang mengatakan bahwa Kasus Pajak BCA memiliki keterkaitan yang erat dengan MEGA Skandal BLBI. Tak hanya KPK banyak pengamat pun yang sependapat.

Sekedar mengingatkan bahwa kasus BLBI ini salah satu Skandal yang mengakibatkan Indonesia mengalami Krisis Moneter (sekitar tahun 1997-1998), Indonesia mengalami Kerusuhan besar di beberapa wilayah (perang saudara?), salah satu yang terpenting adalah menjadikan Indonesia berhutang Besar kepada IMF (International Monetary Found) yang mengucurkan dana pinjaman BLBI yang juga disalahgunakan oleh para obligatornya, dan akhirnya kita (masyarakat) yang menanggung pembayaran hutang BLBI tersebut.

Coba hindari permainan bahasa RUU Tax Amnesty, terjemahkan saja secara sederhana dengan RUU Pengampunan Pajak. Kemudian ke kasus yang terkait dengan Pajak adalah Kasus Pajak BCA yang sudah jelas ada Bukti Nota dinas Hadi Poernomo. Dalam Nota Dinas tersebut memerintahkan untuk mengubah keputusan Menolak Keberatan Pajak BCA menjadi Menerima. Keterkaitan kasus Pajak BCA dengan BLBI adalah pada dana  Pada 12 Juli 2003, BCA mengajukan keberatan ke Direktorat Pajak Penghasilan (PPH) atas pengenaan pajak sebesar Rp 375 miliar pada NPL (Non Performing Loan/kredit macet) kepada BPPN (Badan yang dibentuk untuk mengelola pelunasan dana BLBI) sebesar Rp 5,7 triliun.

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/yogamunafblog/dana-blbi-adalah-sumber-skandal-pajak-bca_571e0e5b5b7b61e5068b4597

Oke ringkasnya  Kasus Pajak BCA sudah mulai dilupakan -> bagus! Karena Kasus Pajak BCA ini terkait dengan Mega Skandal BLBI -> selagi masih lupa, Pemerintah melalui Koalisi (ayo) Ampuni Koruptor Pajak ngotot mengesahkan RUU Pengampunan Pajak = Kasus Pajak BCA danBLBI yang diselewengkan oleh BCA sepakat diampuni oleh Masyarakat Endonesa.

Jadi apakah mau kita terima Ajakan Pemerintah untuk Mengampuni para Koruptor Pajak?

Sumber Tambahan:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline