Lihat ke Halaman Asli

Pajak BCA. Lagi-lagi Pajak Dikorupsi, Mahfud MD Berkomentar

Diperbarui: 17 Juni 2015   07:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14310596271252088629

[caption id="attachment_364902" align="aligncenter" width="600" caption="rmol.co"][/caption]

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menyebut bahwa Indonesia banyak kehilangan pendapatan dari sektor pajak. Bahkan ia mengatakan bahwa pendapatan pajak di Indonesia kerap dikorupsi sejumlah pihak yang memanfaatkan celah dalam perpajakan.

Padahal menurut Mahfud MD, negara-negara lain yang setaraf Indonesia sudah menghasilkan pendapatan yang lebih tinggi dari sektor perpajakan. "Kita banyak kehilangan uang pajak. Kita (pendapatan) hanya sebelas persen. Sementara negara-laun lain setaraf kita tuh bisa 16 belas persen," tambah Mahfud MD.

Padahal angka 11 persen harusnya sudah bisa membiayai 80 persen APBN dari pendapatan dalam negeri kita. "Kalau ditingkatkan (pajak) gitukan APBN kita bisa dipenuhi dari pajak," lanjut Mahfud.

Kehilangan dari sektor perpajakan tersebut menurut Mahfud MD ditengarai karena adanya praktik korupsi atas pendapatan dari sektor pajak oleh beberapa oknum, "Kenapa begitu, karena banyak dikorupsi, banyak kolusi dan sebagainya," tutup Mahfud.

Seperti salah satu kasus pajak yang saat ini tengah mencuat dan cukup membuat geger jagat pemeberantasan korupsi di Indonesia. Kasus pajak Bank BCA yang telah menyeret salah satu petinggi instansi Direktorat Perpajakan RI, Hadi Poernomo, Eks Dirjen Pajak.

Kasus perpajakan yang melibatkan Bank BCA tengah ditangani KPK dengan menetapkan tersangka mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Hadi Poernomo. Kasus ini terjadi sekitar tahun 17 Juli 2003. PT BCA Tbk saat itu mengajukan surat keberatan pajak atas transaksi non performance loan senilai Rp 5,7 triliun kepada direktorat PPh.

Dari hasil kajian, direktorat PPh pada 13 Maret 2004 melaporkan kepada Hadi Purnomo selaku dirjen pajak agar menolak surat keberatan pajak dari PT BCA Tbk.

Namun satu hari sebelum jatuh tempo untuk memberi keputusan final kepada BCA pada 15 Juli 2004, Hadi justru memerintahkan keputusan yang bertolak belakang dengan hasil kajian, yaitu menerima surat keberatan pajak dari PT BCA Tbk. Atas hal itu KPK menyangka Hadi Purnomo melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus korupsi pajak Bank BCA dengan Hadi Poernomo adalah salah satu contoh kasus korupsi yang terjadi di sektor pajak, selain kasus pajak Bank BCA tentunya masih banyak kasus korupsi pajak yang terjadi. Kembali pada pernyataan Mahfud MD, mengingat 11 persen dari pajak harusnya sudah bisa membiayai 80 persen APBN dari pendapatan dalam negeri kita.

Jika pajak dibayarkan dengan teratur tentu hal ini akan berdampak sangat positif bagi rakyat, fasilitas dan kemudahan tentu dapat dimaksimalkan.

Referensi :

1.http://www.sumeks.co.id/index.php/update/275-mahfud-md-sebut-pajak-banyak-korupsi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline