Lihat ke Halaman Asli

Kepo sama Putusan Persidangan Sengketa PT KBN dan PT KCN

Diperbarui: 19 Oktober 2018   11:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kembali lagi nih kita membahas mengenai sengketa yang terjadi antara PT. KBN dan PT. KCN dimana hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memenangkan gugatan KBN atas KCN dan Kementerian Perhubungan RI pada Agustus lalu.

Pengadilan memutuskan, mengembalikan Pelabuhan Marunda yang sudah dibangun KCN ke KBN. Bahkan memerintahkan KCN dan Kementerian Perhubungan secara tanggung rengteng membayar ganti rugi untuk KBN senilai Rp 1,6 triliun.

Mereka dianggap melakukan perbuatan melawan hukum terkait keluarnya Perjanjian Konsesi HK.107/1/9/KSOP.Mrd-16 tertanggal 29 November 2016.

Nah, namun yang akan kita bahas adalah kenahen yang terjadi dalam putusan ini. Penasaran dengan keanehan apa saja yang terjadi ? mari kita bahas satu persatu.

Pertama, yang aneh adalah dimana sebuah BUMN ikut menyertakan Kementerian Perhubungan sebagai yang tergugat selain pihak swasta, dimana dalam hal ini adalah PT KCN dan PT KTU. Seolah seperti negara menggugat negaranya sendiri. Padahal seharusnya ketika terjadi penandatanganan perjanjian Konsesi Pelabuhan Terminal Umum PT. KCN di Marunda mendapat perhatian dari media massa dimana ada berita yang menjelaskan perihal konsesi tersebut.

Kedua, dalam gugatan disebutkan bahwa PT. KCN dituduh mencuri aset negara dengan pembangunan pelabuhan terminal umum PT. KCN yang sedang berjalan. Padahal jika membuka surat PT. KBN kepada Pemprov Jakarta perihal pembangunan ini adalah bahwa semua perizinan untuk pengoperasian pelabuhan PT. KCN di Marunda sudah lengkap.

bukti-surat-kcn-di-2016-b-1-5bc956cc6ddcae693d1ab636.jpg

Selain itu di surat tersebut dituliskan bahwa dimana PT KCN merupakan Terminal Umum yang sangat mendukung program pemerintah Republik Indonesia dan keberadaannya dapat membantu permasalahan waktu tunggu kapal di pelabuhan Internasional Tanjung Priok.

Bingung yah? Dasar gugatan ini sangat berbeda dengan keterangan yang diberikan pada tahun 2016

Ketiga, sejak tahun 2016 lalu, PT. KCN dan PT. KTU telah menyetor keuntungan bagi negara berdasarkan konsesi tersebut, dengan jumlah mencapai lebih dari Rp 6 miliar. Selain itu juga jika dilihat berdasarkan UU, KCN ini memiliki semua kriteria untuk menjalankan konsesi. Jelas dalam hal ini KCN korban, kenapa? Dulu ditunjuk oleh Kementerian Perhubungan sesuai suratnya NO. AL 005/3/7 PHB 2016 Tentang Penunjukan BUP Karya Citra Nusantara untuk melakukan konsesi.

Keterangan saksi ahli yang melemahkan keterangan pihak PT. KBN menjadi poin keempat keanehan kenapa putusan ini bisa terjadi.

Seperti dikutip dari keterangan yang diberikan saksi ahli yang dihimpun oleh rmol.co, dalam sidang lanjutan gugatan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) melawan PT Karya Citra Nusantara (KCN) terkait penerbitan konsesi kepelabuhanan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, penggugat mengajukan Suhendro, Direktur Penatagunaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline