Lihat ke Halaman Asli

Sungguh Teganya Dirimu (PT KBN), Sungguh Teganya

Diperbarui: 9 Oktober 2018   13:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://www.google.com/search?safe=strict&hl=en-ID&biw=1366&bih=608&tbm=isch&sa=1&ei=zlC8W4OPBMfKvgS-74eoDQ&q=sungguh+teganya+teganya&oq=sung&gs_l=img.1.0.35i39k1j0i67k1j0j0i67k1j0l3j0i67k1j0l2.7003.7611.0.9590.4.4.0.0.0.0.113.313.3j1.4.0....0...1.1.64.img..0.4.312....0.Xs1Mgt2coBo#imgrc=XYBZxFmfXgkC0M:

Biasanya kita ketika mendengar kata sungguh teganya dirimu adalah berasosiasi dengan lagu yang ngehits dari Meggy Z -- Senyum Membawa Luka. Penasaran dengan lirik saat reff lagu ini?

Sungguh teganya dirimu teganya teganya teganya teganya Oh pada diriku

Tapi mungkin selain lirik pada bagian reff, orang -orang mungkin lebih ngeh juga dengan lirik awalnya, yaitu Anggur merah yang slalu memabukkan diriku kuanggap, Belum seberapa Dahsyatnya. Tarik Mang hahahaha

Eits, jika ditanya apa hubungannya lagu Meggy Z dengan tulisan ini? apa korelasinya ?

Saat ini PT. KCN yang merupakan perusahan patungan antara PT. Karya Teknik Utama dan PT. Kawasan Berikat Nusantara yang merupakan salah satu BUMN sedang mengalami perasaan yang ada di lagu ini, perasaan yang kalo kata anak-anak jaman sekarang bilang kecewa banget.

Kecewa kenapa?

Hal ini bermula di tahun 2013 ketika PT. KCN bersurat kepada Pemprov DKI perihal Permohonan Rekomendasi Revitalisasi Pier 1. Namun, di surat balasannya terdapat keterangan bahwa terkait hal ini mohon untuk diajukan kepada Kementerian Perhubungan.

Pada tahun 2014, Pemprov DKI sudah memberikan beberapa perizinan kepada PT. KCN diantaranya adalah Surat Pemprov DKI No. 13 Tahun 2014 tentang Izin Lingkungan Pengerukan Kegiatan Dermaga Pelabuhan oleh PT. KCN, Surat Pemprov DKI No. 13 Tahun 2014 tentang Izin Lingkungan Pengerukan Kegiatan Dermaga Pelabuhan Oleh PT. KCN, dan Surat Pemprov DKI No. 51 Tahun 2014 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan Pelabuhan (Dermaga) Oleh PT. KCN.

Namun, terjadi sesuatu di 10 Maret 2016. Hal yang tak disangka sangka adalah dibongkarnya Gedung PT. KCN oleh Pemprov DKI Jakarta pada 2016. Hal ini dikarenakan menurut Pemprov DKI Jakarta, PT. KCN belum membayar IMB yang dibebankan.

Padahal, PT. KCN sudah membayar IMB dan juga mempunyai bukti pembayaran yang diberikan kepada PT. KBN.

PT. KCN pun sudah bertanya terkait hal tersebut kepada PT. KBN dan pada prosesnya pada 8 Maret 2016, PT KBN menyebutkan bahwa untuk meminta untuk meninjau ulang rencana pembongkaran Gedung PT. KCN.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline