Lihat ke Halaman Asli

Yoga DwiPrada

Media Edukasi dan Pengetahuan

Kode Etik Guru Sekolah Dasar untuk Membentuk Pendidikan Berkualitas

Diperbarui: 10 November 2023   22:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Yoga Dwi Prada

Proram Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah

Fakultas Tarbiyah dan Keguruan

INISNU Temanggung

Sebagai makhluk yang bermasyarakat (zoon politicon) 1 manusia tidak bisa lepas dari berhubungan dengan kondisi lingkungan di sekitarnya di mana ia tinggal dan hidup. Manusia dalam melakukan aktivitasnya sehari-hari selalu disertai dengan norma atau aturan yang mengikat, baik aktivitas manusia tersebut yang berhubungan dengan Tuhan, sesama manusia, lingkungan maupun diri sendiri. Inilah yang disebut "etik".

Etik dalam konteks ini mengindikasikan adanya ilmu adab, yaitu ilmu yang mempelajari segala kebaikan dan keburukan di dalam hidup manusia semuanya, teristimewa yang mengenai gerak-gerik pikiran dan rasa yang dapat merupakan pertimbangan dan perasaan, sampai mengenai tujuannya yang dapat merupakan perbuatan.

Dalam suatu jabatan atau profesi sering kita temukan istilah kode etik. Di mana kode etik tersebut adalah sebagai kontrol dari semua aktivitas profesi yang berhubungan dengan profesinya. Dalam buku Profesi Keguruan, kode etik pada suatu profesi adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan anggotanya, untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi, untuk meningkatkan mutu profesi dan untuk meningkatkan mutu organisasi profesi. Guru diharapkan mampu berfungsi secara optimal terutama dalam meningkatkan pendidikan watak dan budi pekerti agar dapat mengembalikan wibawa lembaga dan tenaga kependidikan.

Mengartikan Kode Etik Guru Sekolah Dasar

Kode etik guru sekolah dasar mencakup seperangkat norma dan prinsip perilaku yang diharapkan dari seorang pendidik. Hal ini melibatkan aspek profesionalisme, integritas, dan tanggung jawab terhadap pembelajaran siswa. Kode etik Guru Indonesia meliputi sebagai berikut.

(1) Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangun yang berjiwa Pancasila. (2) Guru memiliki kejujuran Profesional dalam menerapkan Kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing. (3) Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan. (4) Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagikepentingan anak didik. (5) Guru memelihara hubungan dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan. (6) Guru secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu Profesinya. (7) Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan maupun didalamhubungan keseluruhan. (8) Guru bersama-sama memelihara membina dan meningkatkan mutu Organisasi Guru Profesional sebagai sarana pengabdiannya. (9) Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang Pendidikan.

Profesionalisme Guru Sebagai Pilar Utama

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline