Lihat ke Halaman Asli

Yoga Dwi Ardianzah

Sarjana Hukum (Universitas Muhammadiyah Malang), Mahasiswa Magister Hukum (Universitas Indonesia)

Darurat Demokrasi Politik Kampus dalam Kondisi Darurat Nasional

Diperbarui: 28 Januari 2022   19:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Berbicara tentang politik kampus memang menjadi salah satu proses mahasiswa dalam memahami politik ketatanegaraan. Hal itu terjawab dari adanya analogi yang digunakan bahwasanya kampus adalah miniatur dari sebuah negara. Sebagaimana telah kita ketahui, politik kampus mempunyai tujuan untuk memilih dan menunjuk regenerasi pimpinan Lembaga Kemahasiswaan di tataran fakultas maupun di tataran universitas. Dari penjelasan tersebut, Lembaga kemahasiswaan yang penulis maksud merupakan BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) dan Senat Mahasiswa yang merupakan badan legislatif dalam organisasi mahasiswa.

Merujuk dari prolog tersebut penulis memfokuskan pembahasan ini akan mengarah pada adanya problematika prosedur dalam politik kampus dalam kondisi darurat nasional yang mengakibatkan terjadinya abuse of power birokrat kampus. Hal itu terlihat dari adanya perubahan sistem PEMIRA (Pemilihan Umum Raya) yang dirubah karena adanya pandemic covid-19. Perubahan sistem PEMIRA tersebut menurut penulis memang benar harus dilakukan, karena apabila masih menggunakan sistem PEMIRA yang lama dapat menghambat proses teknis karena pada dasarnya pemerintah menerapkan PSBB dan metode perkuliahan daring. Karena pada dasarnya cara lama yang penulis maksud masih menggunakan cara konvensional.

Menurut riset penulis, terdapat beberapa kampus yang melakukan perubahan sistem PEMIRA yang diputuskan melalui SK (Surat Keputusan) Rektor yang menghilangkan hingga menciderai demokrasi mahasiswa itu sendiri. Hal itu terjadi karena dalam perubahan sistem tersebut tidak sesuai dengan konsep daripada PEMILU (Pemilihan Umum) yang diterapkan dalam politik ketatanegaraan. Sebagaimana sesuai dengan kondisi pemilihan umum yang diterapkan di negara Indonesia adalah politik yang memerhatikan demokrasi. Hal itu terjawab dalam proses pemilihan umum menggunakan suara seluruh rakyat Indonesia yang kemudian di tabulasi untuk menentukan siapa pemenang dalam kontestasi PEMILU tersebut.

Sejalan dari apa yang dijelaskan diatas, penulis melakukan riset bahwa telah ada kampus yang telah menerbitkan Surat Keputusan Rektor dimana muatannya adalah perubahan sistem Pemilihan Umum Raya di era kondisi darurat nasional. Dalam Surat Keputusan Rektor tersebut merubah sistem PEMIRA dengan tidak mempertimbangkan demokrasi mahasiswa. Hal itu terjadi karena substansi dalam Surat Keputusan tersebut menggunakan konsep baru dimana fakultas dapat melakukan kebijakan Pemilihan Umum dengan cara penilaian delegat. Penilaian yang penulis maksud adalah menggunakan sistem PANSEL (Panitia Seleksi) yang terdiri dari dosen dan SEFA. Namun sebelumnya, PANSEL yang dimaksud merupakan dosen, namun inisiatif dari SEFA untuk ikut serta dalam tim panelis merupakan perwujudan dari perwakilan mahasiswa. Karena pada dasarnya SEFA merupakan Lembaga Legislatif dalam fakultas.

Namun apabila diteliti lebih lanjut, bukan berarti konsep penilaian PANSEL dengan adanya SEFA di dalam tim merupakan wujud dari demokrasi mahasiswa di era darurat nasional. Hal itu karena pada dasarnya demokrasi merupakan hak seluruh mahasiswa untuk ikut serta dalam memilih delegat yang ikut serta dan berkontestasi di ajang PEMIRA. Sedangkan apabila menerapkan sistem tersebut, setiap mahasiswa tidak dapat ikut serta dalam pemilihan delegat, karena murni penilaian dan pemilihan tersebut dilakukan oleh PANSEL yaitu dosen dan SEFA.

Dengan ini, kesimpulan dari penulis seharusnya proses Pemilihan Umum Raya dalam kondisi darurat nasional adanya pandemi ini harus memerhatikan dan menjunjung tinggi nilai nilai demokrasi. Menurut perspektif penulis, berkaca dari bentuk perkuliahan dengan metode daring yang diterapkan di kondisi pandemi, itu merupakan langkah awal dalam menentukan bentuk/sistem PEMIRA dengan metode daring untuk mempermudah mahsiswa untuk berpartisipasi dalam kontestasi PEMIRA. Karena pada dasarnya  perkembangan tekhnologi dapat menjadi penunjang untuk membentuk konsep baru PEMIRA yang dapat sesuai dan bisa efektif dilakukan di era pandemi sehingga tidak menciderai demokrasi mahasiswa itu sendiri. Karena menurut penulis, perkembangan tekhnologi dan internet dapat menjadi tombak utama dalam merubah konsep/sistem PEMIRA dengan menggunakan metode daring.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline