Lihat ke Halaman Asli

Bahlil Sebut Bahwa Pemerintahan Prabowo Hanya Menjalankan UU Soal PPN 12 Persen

Diperbarui: 1 Januari 2025   11:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ketua Umum yaitu Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengklaim bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto hanya melaksanakan amanat Undang-undang dalam kebijakan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yaitu per Januari 2025.

"Prinsipnya begini, presiden itu kan disumpah untuk menjalankan undang-undang. Nah, terkait dengan apa pun yang dilakukan dan diperintahkan oleh undang-undang, jadi saya pikir kewajiban pemerintah untuk bisa melaksanakannya," ucap Bahlil waktu ditemui di Pos Pengamatan Gunung Merapi, Sleman, DIY, pada Minggu (29/12).

Bahlil berkata kenaikan tarif PPN merupakan amanat dari Undang-undang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline