Lihat ke Halaman Asli

Lulusan Perguruan Tinggi Wajib Mengikuti Pendidikan Profesi Guru: Pentingnya Kompetensi Profesional dalam Dunia Pendidikan

Diperbarui: 8 Januari 2025   20:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program pendidikan lanjutan yang wajib diikuti oleh lulusan perguruan tinggi yang ingin menekuni profesi guru. Program ini dirancang untuk memastikan bahwa calon guru memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. Dalam konteks pendidikan nasional, PPG menjadi prasyarat utama bagi seseorang untuk memperoleh Sertifikat Pendidik yang diakui secara resmi oleh pemerintah. Tanpa sertifikat ini, lulusan perguruan tinggi tidak dapat diakui sebagai guru profesional, meskipun telah menyelesaikan program studi keguruan. Dengan mengikuti PPG, lulusan diharapkan dapat memahami lebih dalam praktik pembelajaran yang efektif, pengelolaan kelas, dan strategi evaluasi siswa.

Sebagai sebuah program yang terstruktur, PPG terdiri dari beberapa tahap, mulai dari teori di ruang kelas, praktik pengalaman lapangan di sekolah, hingga uji kompetensi akhir. Program ini biasanya berlangsung selama 1 hingga 2 semester, tergantung pada jenis PPG yang diikuti, apakah reguler atau prajabatan. PPG juga dirancang untuk memberikan pengalaman langsung di dunia sekolah melalui program Praktik Pengalaman Lapangan (PPL), di mana calon guru dapat mengasah keterampilan mengajar secara nyata. Selain itu, calon guru juga belajar mengembangkan perangkat pembelajaran, seperti Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan media pembelajaran inovatif, yang sesuai dengan kurikulum terbaru.

Untuk mendaftar ke program PPG, ada beberapa langkah yang harus dilakukan oleh lulusan perguruan tinggi. Pertama, calon peserta harus memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan dasar, seperti memiliki gelar sarjana pendidikan atau bidang lain yang relevan, IPK minimal sesuai ketentuan, dan usia maksimal tertentu. Selanjutnya, calon peserta perlu mendaftar melalui platform resmi, yaitu Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Profesi Guru (SIM-PKB) atau portal yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Setelah mendaftar, calon peserta akan mengikuti seleksi administrasi dan tes akademik untuk menentukan kelayakan mereka masuk ke program PPG. Jika lolos, peserta akan ditempatkan di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang terakreditasi.

Pembiayaan program PPG biasanya menjadi perhatian utama bagi calon peserta. Pemerintah menyediakan dua jenis skema, yaitu pembiayaan mandiri dan beasiswa. Untuk calon guru yang mendapatkan beasiswa, seluruh biaya program, termasuk biaya kuliah dan kebutuhan pelatihan lainnya, ditanggung oleh pemerintah. Namun, bagi peserta mandiri, biaya program harus ditanggung sendiri. Oleh karena itu, calon peserta dianjurkan untuk mempersiapkan anggaran yang cukup jika tidak mendapatkan beasiswa. Di sisi lain, pemerintah dan beberapa institusi swasta juga sering kali membuka peluang beasiswa tambahan untuk membantu para calon guru.

Dengan mengikuti PPG, lulusan perguruan tinggi tidak hanya mendapatkan pengakuan profesional, tetapi juga memperluas peluang karir mereka. Sertifikat Pendidik yang diperoleh dari program ini menjadi bukti resmi bahwa mereka telah memenuhi standar kompetensi seorang guru profesional. Selain itu, sertifikasi ini juga menjadi syarat penting dalam mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di bidang pendidikan. Oleh karena itu, mengikuti PPG adalah langkah strategis bagi lulusan perguruan tinggi yang ingin membangun karir sebagai pendidik profesional dan berkontribusi pada peningkatan kualitas pendidikan nasional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline