Obligasi daerah adalah suatu pinjaman yang dipublikasikan dan ditawarkan melalui pasar modal berupa surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Definisi obligasi daerah juga termaktub pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2006 dan Peraturan Pemerintah nomor 54 Tahun 2005. Penerbitan surat utang oleh pemerintah daerah tidak ada jaminan khusus dari pemerintah pusat sehingga semuanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan penerbitan surat daerah menjadi bukti bahwa pemerintah daerah telah melakukan transaksi peminjaman kepada pemegang surat utang tersebut.
Prosedur penerbitan Obligasi daerah harus melewati beberapa proses agar dapat disetujui, terdapat lima langkah agar dapat menerbitkan obligasi daerah (Kemenkeu, Direktorat jendral perimbangan keuangan). Persyaratan penerbitan obligasi daerah harus mengikuti ketentuan serta peraturan dari Perundang-undangan pasar modal dan harus memenuhi ketentuan nilai bersih obligasi daerah yang mendapatkan persetujuan Pemerintah. Setelah melalui prosedur penerbitan obligasi daerah, pemerintah daerah (kepala daerah) harus dapat mengelola obligasi daerah dengan baik. Pengelolaan obligasi daerah setidaknya meliputi penetapan kebijakan pengelolaan obligasi daerah termasuk kebijakan pengendalian resiko. Dalam mengeluarkan obligasi daerah, pemerintah daerah dapat menggunakan dana obligasi untuk memberikan manfaat kepada masyarakatnya dalam hal urusan pemerintah daerah berdasarkan peraturan yang berlaku. Sesuai dengan peraturan, pemerintah daerah dapat memberikan dana obligasinya untuk pelayanan umum serta sarana prasarana seperti transportasi, rumah sakit, terminal, perumahan, rumah susun, pelayanan air bersih, penanganan limbah dan pelayanan umum yang lain.
Kebijakan keuangan di Indonesia menjadikan UU No.33/tahun 2004 tentang perimbangan keungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai pedoman, dimana isi pasal 5 ayat (1) menerangkan bahwa sumber penerimaan daerah dapat diperoleh dari Pendapatan daerah dan Pembiayaan. Pendapatan daerah yang dimaksud berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan dan Pembiayaan yang dimaksud berasal dari dana cadangan, sisa lebih anggaran tahun sebelumnya, hasil penjualan aset daerah dan pinjaman daerah. Pinjaman daerah dapat berupa obligasi daerah, Aturan penerbitan obligasi daerah termaktub dalam pasal 57 s.d. 62. Undang-undang tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, isi pasal ini memberikan jalan alternatif bagi pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan daerah dengan cara mengeluarkan obligasi daerah.
Akhir akhir ini pembangunan infratruktur di Indonesia mulai gencar gencarnya dilaksanakan. Pembangunan infrastruktur dinilai dapat mebangun dan mendongkrak kegiatan perekonomian suatu daerah, dengan munculnya infrstruktur baru diharapkan juga dapat memajukan suatu daerah tersebut. Dalam kenyataannya membangun suatu infrastruktur bukanlah hal yang mudah, perlu dibutuhkan dana yang besar serta sistem yang baik dalam operasionalnya. Untuk anggaran pembangunan infrstruktur berasal dari tiga sumber, yaitu APBN, BUMN dan bisa juga dari pihak swasta. Tapi dalam faktanya ketiga sumber anggaran tersebut masih belum bisa membantu lebih dalam proses pembangunan infrastruktur. Anggaran infrastruktur yang besar membuat pemerintah harus bisa memutar otak dan mencari alternatif pembiayaan untuk pembangunan infratruktur. Dalam pencarian sumber pembiayaan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah pusat saja, melainkan Pemerintah Daerah juga membantunya.
Salah satu sumber pembiayaan yang dirasa cocok untuk menjadi sumber pembiayaan alternatif adalah Obligasi daerah. Mungkin dari kita semua masih banyak yang belum tahu mengenai Obligasi daerah. Obligasi daerah adalah suatu pinjaman yang dipublikasikan dan ditawarkan melalui pasar modal berupa surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Obligasi daerah dinilai sangat cocok untuk membantu proses pendanaan pembangunan infrastruktur.
Obligasi daerah memiliki banyak keunggulan karena dapat menyediakan dana yang relatif cukup besar dari pada sumber pinjaman lainnya, selain itu obligasi daerah memiliki resiko yang kecil terhadap perubahan kurs dan kebijakan pemerintah yang sangat rendah. Lalu seberapa pentingkah obligasi untuk pembangunan infrastruktur ? Apa dengan mengeluarkan obligasi pembangunan akan beres ? Obligasi dirasa sangat penting dalam membantu pendanaan pembangunan infrastruktur, memang tidak semua daerah dapat menerbitkan obligasi daerah,hal ini karena penerbitan obligasi daerah tidak mudah dan membutuhkan waktu tertentu untuk sampai ke pasar modal. Tapi dengan obligasi daerah pembangunan dapat terlaksana dengan baik tanpa mengandalkan APBD serta PAD yang ada.
Banyak daerah yang belum bisa menerbitkan obligasi daerah karena tidak semudah yang kita bayangkan. Prosedur penerbitan Obligasi daerah harus melewati beberapa proses agar dapat disetujui, terdapat lima langkah agar dapat menerbitkan obligasi daerah (Kemenkeu, Direktorat jendral perimbangan keuangan). Persyaratan penerbitan obligasi daerah harus mengikuti ketentuan serta peraturan dari Perundangundangan pasar modal dan harus memenuhi ketentuan nilai bersih obligasi daerah yang mendapatkan persetujuan Pemerintah. Setelah melalui prosedur penerbitan obligasi daerah, pemerintah daerah (kepala daerah) harus dapat mengelola obligasi daerah dengan baik. Pengelolaan obligasi daerah setidaknya meliputi penetapan kebijakan pengelolaan obligasi daerah termasuk kebijakan pengendalian resiko.
Dalam mengeluarkan obligasi daerah, pemerintah daerah dapat menggunakan dana obligasi untuk memberikan manfaat kepada masyarakatnya dalam hal urusan pemerintah daerah berdasarkan peraturan yang berlaku. Sesuai dengan peraturan, pemerintah daerah dapat memberikan dana obligasinya untuk pelayanan umum serta sarana prasarana seperti transportasi, rumah sakit, terminal, perumahan, rumah susun, pelayanan air bersih, penanganan limbah dan pelayanan umum yang lain.
Sampai saat terdapat beberapa pemerintah daerah yang sudah mengajukan obligasi daerah dan sudah memenuhi kualifikasi serta aturan terkait penerbitan obligasi daerah, diantaranya Jawa timur, Jawa Barat, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan. Kalimantan sendiri membutuhkan dana yang mencapai Rp. 10 -- Rp. 20 Triliun untuk mensukseskan pembangunan infrastruktur yang bisa ditutupi dengan obligasi, di Sulawesi selatan obligasi daerah digunakan untuk mensukseskan visi misi Sulawesi selatan dalam hal pembangunan infrastruktur transportasi. Pasalnya APBD Sulawesi selatan terlalu kecil untuk membangun infrastruktur transportasi, maka jalan keluarnya adalah dengan menerbitkan obligasi daerah.
Sebelum Obligasi turun, pemerintah Sulawesi selatan harus membuat studi kelayakan kegiatan sebagai syarat dalam menerbitkan obligasi daerah. Studi kelayakan kegiatan tersebut akan dilihat dan dinilai oleh Kementrian keuangan untuk menentukan layak atau tidaknya Sulawesi selatan dalam menerbitkan obligasi daerah. Studi kelayakan kegiatan harus dibuat dengan komprehensif yang meliputi aspek aspek yang mendukung kelayakan sebuah kegiatan investasi dalam dimensi yang relevan. Memang terlihat begitu rumit untuk dapat menerbitkan obligasi daerah, namun dibalik itu Obligasi daerah dapat memberikan dampak yang besar dan dapat membantu dalam pembangunan infrastruktur.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H