Sebagai bahan referensi pijakan mengeluarkan argumentasi yang jauh dari kata sempurna.
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) tengah berupaya meningkatkan kualitas SDM lewat impor rektor asing. Hal itu dimaksudkan agar peringkat universitas-universitas Indonesia di dunia dapat mengingkat secara optimal.
Seperti halnya imunisasi kepada bayi, pemasukan suatu bahan dari luar badan diharapkan dapat menambah daya tahan tubuh bayi. Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi M. Nasir menargetkan pada tahun 2020 sudah terdapat perguruan tinggi yang dipimpin oleh rektor terbaik dari luar negeri, setidaknya ditargetkan dalam lima tahun mendatang terdapat lima PTN yang dipimpin oleh rektor asing.
Nasir juga menginginkan ada perguruan tinggi yang masuk 200 besar peringkat dunia nantinya.
Tujuannya sangat baik namun, beda budaya beda psikologis juga pastinya.
Yang menjadi faktanya adalah semangat kemandirian rendah dan yang memperihatinkan adalah merosotnya jiwa nasionalisme penyelenggaraan pendidikan.
Pada pendidikan dasar pun dibekali dengan semangat nasionalisme untuk membela negara dengan sungguh-sungguh, tapi pada pendidikan tinggi justru akan dipimpin oleh warga asing. Sungguh ironi, lebih lanjut dapat dijelaskan dengan beberapa argumentasi di bawah ini.
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuang pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. (Pembukaan UUD 1945 Republik Indonesia).
Mengangkat rektor impor dan mempersempit kesempatan tenaga ahli dalam negeri merupakan suatu bentuk pengkhianatan terhadap kedaulatan. Berdaulat berarti kekuasaan tertinggi atas pemerintahan, jika rektor impor memimpin suatu perguruan tinggi maka kekuasaan tertinggi pada perguruan tinggi akan dipegang oleh rektor tersebut.
Meskipun di atasnya tetap ada kemenristekdikti yang mengatur, bukankah jika perguruan tinggi tetap ada otonomi khusus terhadap penyelenggaraan perguruan tinggi.