Lihat ke Halaman Asli

Yoga Maulana

Tasikmalaya, Juni 2000

Program Pengentasan Kemiskinan Jatim Puspa

Diperbarui: 22 Desember 2021   14:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Program Pengentasan Kemiskinan Jatim Puspa

A. Latar Belakang

Kemiskinan merupakan suatu kondisi ketidakmampuan secara ekonomi untuk memenuhi standar hidup rata-rata masyarakat di suatu daerah. Kondisi ketidakmampuan ini ditandai dengan rendahnya kemampuan pendapatan perihal memenuhi kebutuhan pokok baik berupa pangan, sandang, maupun papan. Kemampuan pendapatan yang rendah berimbas pada berkurangnya kemampuan untuk memenuhi standar hidup rata-rata, pusat perhatian meluas mencakup masalah kesehatan, pendidikan, akses kebebasan pembangunan, serta konsumsi barang dan jasa. Kemiskinan juga dianggap sebagai bentuk permasalahan pembangunan yang diakibatkan adanya dampak negatif dari pertumbuhan ekonomi yang tidak seimbang sehingga memperlebar kesenjangan pendapatan antar masyarakat.

Masyarakat yang tergolong sebagai masyarakat rentan pada situasi pandemi Covid-19 adalah masyarakat yang paling berpotensi terkena risiko terparah Covid-19. Sebab kondisi tersebut, akibatnya berimbas pada penurunan kemampuan pendapatan masyarakat. Menurunnya pendapatan masyarakat diikuti juga dengan penurunan standar kehidupan lainnya yang terpengaruh. Momentum itu membuat masyarakat yang paling berpotensi rawan ini akhirnya jatuh ke dalam kemiskinan. Tumbuhnya masyarakat miskin dan meningkatnya berbagai ketidakmampaun masyarakat untuk hidup secara layak menjadi masalah sosial  besar yang perlu dihadapi secara kolektif dan terintegrasi. Pemerintah telah berkomitmen untuk hadir sebagai solusi dengan upaya-upaya yang bertujuan pada percepatan penanggulangan kemiskinan melalui program Jatim Puspa.

Solusi yang digulirkan pemerintah Jawa Timur ini merupakan salah satu program refocussing dalam rangka penanganan dampak Covid-19. Program Jatim Puspa yakni program yang berkutat pada pemberdayaan usaha perempuan. Program ini berfokus pada tujuan guna peningkatan pendapatan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagai upaya pemulihan dampak Covid-19. Adapan bantuan program ini akan menyasar keluarga penerima manfaat yang tergolong berada ditingkat kesejahteraan 8-12% terendah berdasarkan hasil Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikeluarkan oleh Kemensos. Tak hanya sekadar itu, Program Jatim Puspa diarahkan bagi kelurga penerima manfaat dengan status Graduasi Mandiri Sejahtera dalam Program Keluarga Harapan.

Program Jatim Puspa ini menjadi salah satu program yang dibentuk pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menjawab berbagai permasalahan akibat dampak Covid-19. Program yang dirancang khusus ini dimaksudkan agar mengoptimalkan dan mengefektifkan program penanggulangan kemiskinan pedesaan melalui fasilitasi bantuan dan pendampingan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bentuk ikhtiarnya ialah penanganan dampak guna meningkatkan pendapatan masyarakat, sehingga diharapkan dapat pulih dengan berupaya mendorong ketahanan sosial dan ekonomi di masa pandemi ini.


B. Solusi yang Ditawarkan Program

Arah yang dimaksudkan seraya dihadirkannya program tersebut bagi masyarakat sekiranya salah satu solusi menanggulangi kemiskinan di pedesaan yang disebabkan pandemi Covid-19. Dampak dari pandemi ini memang sangat menyeluruh, salah satu aspek yang terdampak sangat hebat adalah perekonomian masyarakat. Maka masyarakat yang tergolong rentan atau termasuk pada golongan menengah ke bawah dalam situasi ini dengan cepat terguncang ekonominya. Merasakan dampak yang sangat tajam akibat kemorosotan ekonomi, implikasi terhadap rendahnya pendapatan. Hal ini menimbulkan perkara di mana masyarakat sulit untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sesuai dengan standar kesejahteraan yang ideal.

Bantuan program Jatim Puspa yang di antaranya bantuan langsung pada tahun 2021 bernilai Rp2,5 juta perkeluarga yang merupakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bantuan tidak dalam bentuk uang melainkan barang yang ditotal senilai Rp2,5juta per penerima. Adapun mekanisme bantuan program Jatim Puspa ini dengan mentransfer uang yang telah disebutkan di atas ke masing-masing kas desa yang sudah ditetapkan sebagai penerima bantuan. Selanjutnya uang yang telah dicairkan dibelanjakan barang oleh panitia yang sudah dibentuk desa. Barang yang dibelanjakan memadai dengan kebutuhan KPM, sehingga barang-barang antar penerima akan berbeda namun dengan nilai yang sama.

Selain itu proses mewujudkan tujuan dan sasaran tidak hanya terealisasi pada bantuan barang untuk memenuhi kebutuhan dan keperluan rumah tangga. Namun juga ditetapkan strategi lain yang kemudian menjelaskan tujuan dari program ini yang hendak akan dicapai. Bantuan lain kepada masyarakat Jawa Timur telah digulirkan sesuai dengan sasaran, kebutuhan masyarakat, dan data penerima berhak bantuan program Jatim Puspa. Bantuan tersebut antara lain adalah: pendampingan usaha KPM oleh pendamping desa, pelatihan peningkatan kapasitas usaha KPM, fasilitasi pemasaran produk KPM, menciptakan jaringan usaha KPM, melibatkan dunia usaha melalui CSR untuk ikut serta memberdayakan KPM, fasilitasi pinjaman murah dan mudah untuk pengembangan usaha KPM melalui program Bibit Jamur Bank.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline