Lihat ke Halaman Asli

Yoga Nugraha Liawan

Part Of Ministry of Law & Human Rights RI

Pembimbing Kemasyarakatan Merupakan Aparat Penegak Hukum yang Mengedepankan Keadilan Restoratif

Diperbarui: 30 Mei 2023   11:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Akhirnya di awal tahun 2023 RKUHP Baru telah ditetapkan menjadi KUHP melalui Undang-undang Nomor I Tahun 2023 tentang KUHP. Setelah sebelumnya Indonesia menggunakan KUHP lama yang merupakan warisan dari kolonial Belanda. Didalam Undang-undang KUHP terdapat aturan yang memberikan masa tenggang tiga tahun sebelum KUHP lama yang saat ini masih digunakan dinyatakan tidak berlaku lagi. Masa tiga tahun ini merupakan era sosialisasi untuk pengenalan kepada masyarakat dan Aparat Penegak Hukum.

Dalam KUHP baru disebutkan Profesi Pembimbing Kemasyarakatan yang menginduk di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dibawah naungan Kementerian Hukum dan HAM RI. Pembimbing Kemasyarakatan bekerja di Unit Pelaksana Teknis Balai Pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Saat ini Pembimbing Kemasyarakatan memiliki tugas dan fungsi yaitu Reintegrasi (Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Asimilasi Rumah, dll), Pendampingan dalam Peradilan Anak dan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan.

KUHP baru mengatur tentang adanya keadilan Restoratif sebagai dasar awal pemidanaan baru dalam perkara ringan. Restoratif Justice ini dirasa akan efektif meredam masalah utama dalam sistem pemasyarakatan yaitu over capacity dan mewujudkan zero over staying di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Dalam konsep Restoratif Justice, penyelesaian tindak pidana biasa bermotif ringan dapat ditempuh dengan mediasi penal yang prakteknya mengedepankan pada adanya partisipasi langsung pelaku, korban dan masyarakat dengan memaknai tindak pidana.

Restoratif Justice sangat Relating dengan konsep dasar pancasila di sila ke-empat yaitu Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan/perwakilan. Karena dalam pelaksanaan restoratif lebih mengedepankan musyawarah dan mencari keadilan bersama tanpa adanya kerugian dikemudian hari.

Saat ini Restoratif Justice telah terlaksana dalam Sistem Peradilan Pidana Anak yang diatur dalan Undang-undang SPPA Nomor 11 Tahun 2012 melalui mekanisme Diversi. Diversi adalah Pengalihan Proses peradilan pidana keluar proses peradilan lain. Pembimbing Kemasyarakatan mendapatkan andil besar dalam melakukan penegakan hukum melalui Diversi. Tujuan dari Diversi menurut KUHP baru dapat di sebutkan sebagai berikut :

  • Mencapai perdamaian antara pelaku dan korban
  • Menyelesaikan perkara diluar proses peradilan
  • Menghindarkan dari perampasan kemerdekaan
  • Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam penegakan hukum
  • Menanamkan rasa tanggung jawab terhadap pelaku tindak pidana

 Semoga di Tahun 2026 yang merupakan implementasi pelaksanaan KUHP baru ini dapat berfungsi efektif agar hukum di Indonesia dapat lebih maksimal dan mewujudkan keamanan dan ketenteraman di masyarakat. Selamat menyelenggarakan Pembaharuan Hukum Pidana, Semoga bermanfaat dan Tuhan yang Maha Esa Melindungi Kita semua.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline