Berita tentang anak pemilik Salah satu pondok pesantren di Jombang Jawa Timur masih menjadi topik hangat. Karena belum juga bisa ditangkap setelah menjadi DPO dalam kasus dugaan pencabulan santriwati. Sang Ayah yang merupakan pemilik pondok pesantren lah yang melarang penangkapan sang putera berinisial MSAT dengan dalih sang putera menjadi korban fitnah.
Dalam sebuah video yang beredar di media social, terlihat sang kyai bertemu dengan kapolres Jombang AKBP Muh Nurhidayat di satu pertemuan akbar dengan jemaah Shiddiqiyyah dan mengatakan bahwa anaknya tanah menjadi korban fitnah. Untuk itu, rasanya tak pantas jika anaknya dibawa pihak berwajib.
Menanggapi hal ini, wakil Ketua MUI Jombang KH Junaedi menyayangkan tindakan Kyai tsb. Azas praduga tak bersalah tentu harus dikedepankan. Namun proses hukum juga harus ditegakkan. Dengan melarang anaknya diperiksa pihak berwajib, justru bisa mencoreng nama besar Kyai dan pondok pesantrennya sendiri. Selain itu, kepercayaan masyarakat akan penegakan hukum yang Presidio juga akan dipertanyakan kembali.
Memang masalah yang berbau pondok pesantren, agama, tokoh agama masih menjadi hal yang sensitif untuk dibahas di Indonesia. Namun, jika menyangkut hukum, dan menyeret nama seseorang tentu harus tetap diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa mengurangi rasa hormat kepada seseorang yang ditokohkan. Kalaupun sang Putera memang terbukti tidak bersalah, tentu akan bebas dengan segera.
Masyarakat masih menunggu, bagaimana kelanjutan kasus ini. Apakah akhirnya nanti sang Kyai yang akan mengantarkan sendiri sang putera ke kantor polisi untuk diperiksa dan diadili ( jika memang terbukti bersalah ) . Atau masih akan berkeras melarang polisi membawa sang putera dengan alasan demi perbaikan bersama? We'll see
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H