Lihat ke Halaman Asli

Menanti Suara Presiden di Akhir Drama Pegawai KPK

Diperbarui: 18 September 2021   21:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menanti Suara Jokowi di detik detik akhir drama 57 pegawai KPK

Kasus pemecatan 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK masih terus bergulir, jelang pemberhentian pada 30 September 2021. Kepala Satuan Tugas KPK Nonaktif Harun Al rasyid mengatakan, sejumlah surat pemberhentian bahkan telah dikirimkan ke sejumlah pagawai yang dialamatkan di rumah orantua mereka, meski sejumlah pegawai tersebut sudah tidak tinggal serumah bahkan berbeda daerah tempat tinggal. 

Padahal seharusnya surat itu dapat dialamatkan langsung ke alamat Domisili pegawai, agar tidak menimbulkan berbagai persepsi. Apalagi 57 pegawai KPK juga masih menjalakan tugas dan kewajibannya. Harun mengaku, meskidirinya dan teman-temannya terbilang non aktif.

Sejumlah rutinitas kerja masih dilakukan seperti, rapat melalui zoom, menyelesaikan sejumlah laporan penyelesaian di akhir tugas dan pertanggungjawaban. 

Ketika ditanya mengenai tawaran untuk dialihkan kerja di BUMN, Harun  mengatakan dirinya tidak mendapat tawaran tersebut, dan dia mengatakan bahwa tidak semua karyawan yang diberi tawaran itu. Harun juga menambahkan sejauh ini tidak ada surat resmi terkait penawaran tersebut. 

Harun justru beranggapan  penawaran kerja di BUMN hanyalah akal- akalan KPK agar 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan bersedia menandatangani surat pengunduran diri. 

Dengan demikian, pihak KPK tidak perlu bersusah payah melakukan pemberhentian kerja terhadap pegawai KPK yang tidak lulus TWK dengan paksa. 

Kini pihaknya masih menunggu respon dari Presiden RI, dan menyiapkan opsi lain untuk mempertahankan hak-hak nya sebagai pegawai tetap yang sudah belasan tahun bekerja memberantas korupsi, namun akan di pecat begitu saja hanya karena tidak lolos dalam TWK untuk peralihan status menjadi PNS.  

Saat ditanya langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya, Harun masih menolak untuk menyampaikannya ke publik. Namun yang pasti dirinya dan teman-temannya akan terus berjuang hingga tanggal 30 September 2021. 

Harun juga bertanya-tanya mengenai Tanggal pemecatan yang jauh lebih cepat dari batas waktu yang diatur oleh undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 yakni 19 Oktober 2021, dimana sebelumnya KPK sempat menyampaikan pada 25 Mei 2021 yakni pemecatan akan dilakukan pada 1 November 2021. 

Tanggal pemecatan ini lebih cepat dari batasan waktu yang diatur oleh undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 yaitu 19 Oktober 2021. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, KPK dimandatkan berdasarkan pasal 69B dan juga pasal 69C UU 19/2019 menyelesaikan alih status pegawai menjadi ASN selama 2 tahun semenjak UU KPK baru itu disahkan. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline