Lihat ke Halaman Asli

Yuyu Siti Juhaeni

Official Government

KWITANSI KOSONG, LEGALKAH?

Diperbarui: 24 Juni 2015   21:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2 minggu yang lalu, saya mengajukan kredit sepeda motor melalui leasing (resmi) di salah satu dealer (resmi) perusahaan otomotif ternama di Indonesia. Mengapa kredit? karena setelah saya hitung selisih harga cash dan harga kredit dengan tenor 9 bulan hanya terpaut sekitar Rp. 2.300.xxx plus perlindungan asuransi kehilangan dari leasing. Menarik bagi saya, karena selain memperoleh keringanan pembayaran juga mendapatkan perlindungan asuransi (gratis) dari leasing yang menurut saya sama saja dengan membeli polis asuransi secara terpisah dengan total premi nyaris sama.

Sebetulnya, saya tidak (amat) memerlukan sepeda motor untuk kepentingan pribadi saya, melainkan untuk rencana investasi. Cukup bagi saya bepergian dengan diantar supir (angkot) atau kalau saya sedang beruntung, begitu banyak orang-orang terdekat yang dengan sukarela mengantarkan saya kemanapun saya pergi :D

Esoknya, pihak dealer mengubungi saya dan mengatakan bahwa aplikasi kredit saya ditolak dengan alasan karena saya TIDAK MAU MENANDATANGANI KWITANSI KOSONG sebagaimana yang disyaratkan oleh perusahaan leasing, kemudian pihak dealer menawarkan leasing lain untuk aplikasi kredit motor yang saya ajukan. Dengan santai, saya pun menolak tawaran dealer untuk kembali mengajukan kredit kepada leasing yang berbeda. Toh, saya tidak amat membutuhkan sepeda motor untuk saat ini. Saya pun tidak akan memaksakan kehendak untuk mewujudkan investasi yang telah direncanakan karena terjadi gap pada preferensi investasi yang diharapkan. Terlebih dalam hal ini, saya tidak mau mengorbankan ekspektasi investasi saya hanya karena "permainan" ilegal perusahaan leasing yang menyalahi aturan hukum dan etika bisnis terutama mengenai perlindungan konsumen dan pembiayaan.

Indonesia memang negara ajaib! praktik penyimpangan dengan (memaksa) konsumen untuk menandatangani KWITANSI KOSONG alih-alih sebagai bagian dari prosedur perusahaan untuk pengurusan asuransi dan BPKB, ternyata sudah marak & biasa terjadi. Hal ini terungkap ketika saya bertanya pada kerabat yang beberapa bulan sebelumnya melakukan kredit melalui leasing (yang berbeda). Ketika saya bertanya pada Om Goggle pun, si Om dengan lantang mengeluarkan sekitar 27.700 hasil pencarian terkait kwitansi kosong kredit motor melalui leasing.

Semoga saja, pemerintah melalui instansi yang berwenang mengeluarkan kebijakan yang mampu melindungi konsumen secara komprehensif. Agar tidak ada lagi perusahaan yang melakukan MODUS penyimpangan bahkan penipuan untuk mengelabui konsumen.

be a smart consumer!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline