Sebagai agama Rahmatan lil alamin yang menekankan pada penguasaan konseptual materiil ilmu pengetahuan bagi setiap pemeluknya, Islam secara konsisten menempatkan kaum intelektual pada posisi yang tinggi lagi strategis serta sangat menentukan dalam pembangunan sebuah tatanan kehidupan masyarakat yang berperadaban. Kaum itelektual, berilmu, dan juga beraklaq mulia dipandang sebagai komponen soko guru yang bertindak sebagai tiang penyangga bagi sebuah bangunan kehidupan dan sekaligus menjadi suri tauladan dalam perwujudan pembangunan kehidupan sosial masyarakat yang bahagia berlandaskan atas asas ketuhanan.
Mahasiswa sebagai salah satu komponen dari calon generasi intelektual muslim yang berperadaban secara tidak langsung memiliki kedudukan yang penting dalam masyarakat. Mahasiswa merupakan roda penggerak dari sistem perkembangan dinamika sosial masyarakat, khususnya kalangan pemuda sebagai pewaris bangsa kedepannya serta penjaga nama baik dan juga tolok ukur akan martabat bangsa, negara, dan juga agamanya. Dirangkum dari berbagai macam kejadian serta sumber sejarah yang ada, keberhasilan maupun kehancuran dari suatu era, salah satunya dapat diukur dari partisipasi serta gerak juang generasi mudanya. Mahasiswa merupakan penerus pengemban amanah bangsa kedepannya, yang didukung dengan jiwa raga fisik yang kuat, tingginya tekad dan semangat, serta besarnya rasa keingintahuan dapat mengangkat harkat dan martabat.
Mahasiswa sebagai salah satu unsur pemuda yang notabene-nya merupakan kaum intelektual bermoral dengan patuh akan penjagaan norma-norma sosial, adalah aset bangsa yang sangat vital dan juga potensial. Penguasaan akan berbagai macam bidang sains, ilmu pengetauan, dan juga teknologi sekarang bukanlah menjadi suatu alternatif, akan tetapi sudah beralih fungsi menjadi suatu aspek perihal keharusan. Penguasaan berbagai macam bidang ilmu, teknologi, dan juga informasi haruslah selaras dengan pemaknaan konsep tauhid Illahi. Penguasaan serta penerapan akan sains, ilmu pengetahuan, dan juga teknologi yang dilandasi dengan konsep keimanan serta ketaqwaan yang tinggi akan adanya ilahi, memancarkan cahaya yang akan menerangi gerak langkah peradaban serta kejayaan Islam yang ada di dunia. Diharapkan dengan adanya artikel dan juga tulisan ini dapat membantu terbinanya sarjana muslim, para calon intelektual yang bermoral dan berperadaban, yang beriman, berilmu serta beramal saleh sesuai dengan ajaran Islam menuju terwujudnya ajaran agama Islam sebagai sumber nilai dan pedoman yang akan mengantarkan mahasiswa dalam pengembangan profesi dan kepribadian Islam dengan harapan bahwa mahasiswa kelak akan menjadi ilmuwan yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT serta mampu mengabdikan maupun mengimplementasikan berbagai bidang ilmu yang telah dipelajarinya guna kemaslahatan dan juga kesejahteraan umat manusia.
Kontribusi para mahasiswa sangat berarti dalam proses pembangunan serta peradaban bagi kejayaan islam. Bilamana para pemuda serta kaum intelektual terdidik seperti halnya para mahasiswa dapat memanfaatkan kemampuan yang ada disekitarnya berupa cakupan akses informasi yang luas, daya nalar dan juga daya analisa yang kuat, serta kemandiriannya dalam bertindak dan bersikap maka dapat diharapkan dan juga dipastikan untuk kedepannya dapat memberikan arah tujuan yang benar pada perubahan sosial serta problematika yang terjadi dan ada di tengah lingkup umat maupun sosial masyarakat guna mewujudkan peradaban bangsa dan negara yang lebih baik untuk kedepannya. Para mahasiswa serta kaum intelektual muslim yang lainnya diharapkan dapat mencari akar permasalahan mendasar atas berbagai macam kerusakan multidimensi yang sedang terjadi. Dengan mencari akar permasalahan yang telah ada dan juga dapat dipahami, maka para pemuda, mahasiswa serta kaum intelektual muslim yang lainnya bukan hanya dapat melakukan perubahan sub bidang yang bersifat parsial, akan tetapi mereka juga dapat melakukan perubahan revolusioner yang bersifat universal.
Masa kejayaan Islam merupakan harapan terbesar ada di dalam setiap benak kaum muslimin, yakni mereka orang orang yang beriman kepada Allah Ta’ala dan serta rindu akan masa keemasan islam. Hal tersebut merupakan suatu keharusan dan juga keyakinan bahwasanya setiap muslim hendaklah memiliki tujuan, cita, dan angan akan kembalinya masa kejayaan agama Islam. Diantara beberapa perkara yang bisa membatalkan keislaman seseorang adalah merasa senang dengan kejatuhan dan kemunduran agama Islam dan justru tidak mengharapkan kejayaan dan kemuliaan dari adanya peradaban agama Islam. Sebagaimana termasuk konsekuensi bahwasanya keimanan seorang muslim yakni ikut merasakan apa yang dirasakan oleh saudaranya sendiri dengan turut merasa prihatin dan berduka atas semua penderitaan yang mereka alami, berusaha untuk membantu meringankan beban mereka paling tidak yakni dengan berdo’a, serta berusaha mencari jalan keluar terbaik untuk mengatasi setiap dinamika permasalahan yang ada.
Menjadi seorang mahasiswa merupakan suatu anugrah serta kesempatan yang diberikan oleh Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa sebagai suatu bentuk upaya dan jembatan guna menjadi sosok sosok calon generasi intelektual muslim yang berperadaban kedepannya, terkhusus bagi mereka yang sedang mendalami disiplin ilmu tertentu seperti halnya pada bidang Ilmu Hukum khususnya, kontribusi para mahasiswa guna mengejar ketertinggalan umat muslim dari dunia Barat serta memajukan peradaban Islam seperti halnya pada masa / era keemasan klasik serta kejayaan Islam dirasa sangat diperlukan dan akan sangat berdampak signifikan terhadap perkembangan masa kejayaan Islam. Banyaknya bukti spesifik akan kontribusi program studi Ilmu Hukum beserta dengan hadirnya berbagai macam tokoh cendekiawan intelektual muslim yang secara profesional dan ahli dalam bidang Ilmu Hukum menunjukkan adanya bukti bahwasanya masa masa kejayaan Islam diharapkan dapat bersemi kembali tentunya diiringi dengan doa, optimis, ikhtiar, dan tawakkal akan kembalinya masa masa kejayaan Islam.
Dalam konteks upaya pengembangan kejayaan agama Islam terlebih lagi dalam bidang ilmu hukum, secara general kita mengetahui akan adanya Hukum Islam (Islamic Law) atau yang lebih dikenal dengan istilah Syariah (Jalan yang benar) sebagai salah satu petunjuk jalan kebenaran dan juga penuntun arah akan kebaikan terutama dalam upaya pengembangan kemaslahatan peradaban demi terwujudnya masa masa kejayaan Islam. Hukum Islam atau syariah berperan penting terutama dalam wilayah-wilayah hukum yang di atur secara rinci dalam sumber-sumber hukum islam, terutama dalam wilayah hukum keluarga dan hukum waris dan sampai taraf tertentu dalam wilayah hukum pidana. Membedakan antara aturan agama dan aturan hukum tidaklah selalu mudah bagi umat Islam, sebab mereka menganggap agama dan hukum adalah satu. Dengan cara yang sama ilmu sulit dipisahkan dengan teologi, hukum islam memuat sejumlah firman dan larangan yang sebenarnya tidak ada hubungannya dengan sanksi hukum yang sebenarnya, sehingga di mata bangsa barat, firman dan larangan itu lebih termasuk ranah agama dan moral.
Sumber hukum Islam primer dan fundamental berasal dari Tuhan (Al Qur’an) dan dari Rasul Nya (Sunnah). Keduanya dianggap oleh umat Islam sebagai hukum terakhir dan sempurna yang kelak suatu saat nanti pasti diakui dan dianut oleh seluruh umat manusia. Hukum Islam dalam kenyataannya bisa menjadi system, aturan yang luar biasa fleksibel dalam segala keadaan bila pengadilan atau otoritas yang menafsirkan dan menerapkannya berupaya mencapai fleksibilitas.Setiap muslim memahami betul bahwa agama mengatur segala aspek kehidupan dan tidak ada dikotomi antara wilayah politik, agama, dan sosial sehingga Islam juga merupakan norma hukum, norma bermasyarakat dan bernegara.
Peranan hukum dalam konsep Islam secara general adalah hukum merupakan salah satu dari sekian banyak model yang digunakan untuk membangun system tatanan sosial masyarakat agar tidak menjurus dan juga terjerumus kedalam tindak kejahatan dan kriminal maupun larut dalam kubangan dosa. Menurut Pendapat seorang pemikir Islam Yusuf Qadrawi mengemukakan bahwasanya Islam bukanlah sebatas hukum dan perundang-undangan belaka, akan tetapi Islam adalah akidah yang menafsirkan kehidupan, ibadah yang mendidik jiwa, akhlak yang membersihkan kotoran hati, pemahaman yang menjernihkan persepsi, nilai-nilai yang mengangkat martabat manusia, dan etika yang memperindah kehidupan. Hal tersebut menunjukkan Ilmu Hukum dan juga ajaran agama islam merupakan suatu bentuk satu kesatuan yang saling mengikat dan juga tidak dapat dipisahkan, yang mana Ilmu Hukum dan juga Ajaran agama Islam merupakan point point pokok pengaturan dan juga kaidah tingkah laku perbuatan yang mengatur segala norma dan etika tingkah laku manusia dalam tatanan kehidupan sosial masyarakat yang ada.
Pemerintah dalam hal ini juga memiliki peranan yang sangat penting bagi upaya pengembalian masa masa kejayaan seperti halnya pada era keemasan umat islam dimana berbagai bidang ilmu pengetahuan dan juga teknologi berkembang begitu pesatnya sehingga dapat menjadi poros perkembangan ilmu pengetahuan di dunia. Peran serta pemerintah yang dapat diambil secara general / garis besar adalah dengan menunjukkan adanya upaya keberpihakan serta konsentrasi terpusat akan perkembangan ilmu pengetahuan. Keberpihakan pemerintah terhadap kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi ciri umum dari Daulah Islam yang ada di seluruh penjuru dunia, sehingga membantu mempercepat penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi pada masa kejayaan Islam itu sendiri seperti halnya dengan dibangun dan didirikannya akademi, observatorium, perpustakaan, dan juga perguruan tinggi yang menjadi pusat rujukan bahan bacaan dan ilmu pengetahuan dari berbagai golongan masyarakat yang tersebar diseluruh belahan dunia sehingga dapat bermanfaat tidak hanya bagi umat muslim khususnya akan tetapi juga bermanfaat bagi setiap umat manusia yang hidup pada umumnya.