Lihat ke Halaman Asli

LGBT di Indonesia, Pantaskah Dilegalkan?

Diperbarui: 23 Januari 2019   16:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Old wine in the new bottle, demikian Elly Risman (Psikolog dan Pendiri Yasasan Kita dan Buah Hati) memberikan pandanganya terkait Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Menurut beliau LGBT adalah kasus lama yang sekarang menjadi tersebar luas akibat cepatnya perubahan gaya hidup pada era digital. 

Pernyataan ini cukup benar karena segala hal menyimpang yang dilakukan oleh banyak orang akan menjadi kebiasaan di masyarakat. LGBT marak diperbincangkan di dunia khusunya Indonesia karena orang-orang yang terlibat dalam perilaku ini sudah berani menampakan dirinya di khalayak ramai.

Perkembangan LGBT di dunia sudah lama terjadi dan banyak negara yang mulai melegalkan pernikahan sesama jenis. Contohnya negara Belgia tahun 2003, Spanyol tahun 2005, Portugal tahun 2009, Perancis tahun 2013, dan masih banyak negara lainnya. 

Namun, tindakan yang negara-negara itu lakukan belum memiliki dampak yang begitu besar terhadap keberadaan dan pengakuan LGBT di dunia. Kemudian pada tahun 2015 adalah tahun perubahan yang sangat luar biasa terhadap keberadaan kaum ini, karena Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) mengumumkan bahwa pernikahan sejenis dilegalkan dan harus diterapkan di semua negara bagian.

Perkembangan LGBT di Indonesia telah berkembang sejak tahun 80-an dengan berdirinya Kelompok Kerja Lesbian dan Gay Nusantara (KKLGN) yang disingkat menjadi GAYa Nusantara (GN) dan diresmikan di Pasuruan, Surabaya (Harahap 2016). Gerakan gerakan yang mereka lakukan belum terlalu membuat kegaduhan dan tidak terlalu dipedulikan oleh masyarakat. Faktor yang menyebabkan perbedaan adalah penyebaran informasi pada tahun 80-an masih terbatas dan berbeda dengan sekarang. Namun, setelah pelegalan pernikahan sejenis oleh Amerika, pelaku LGBT mulai berani menyuarakan hak nya untuk melegalkan LGBT di Indonesia. Public figure di Indonesia pun cukup banyak yang menyatakan bahwa dia menyukai sesama jenis dan ada pula yang mendukung kebebasan akan kelompok ini. Keberadaan public figure tentu memberikan dampak yang besar terhadap keberadaan LGBT di Indoensia mengingat mereka menjadi trendsetter para fansnya.

Guru besar Institut Pertanian Bogor, Euis Sunarti dan tim memberikan permohonan perluasan makna Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 KUHP terkait Asusila. Mereka menginginkan agar aktivitas Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) serta pencabulan dan pemerkosaan mendapatkan hukum pidana. 

Prof Euis dan tim menilai bahwa kasus LGBT sangat mengkhawatirkan dan berbahaya untuk masa depan pemuda Indonesia. Menurut beliau banyak korban dari LGBT yang menderita karena dampak dari LGBT ini, terutama dampak kesehatan. Maka dari itu perlu ada perluasan hukum terkait 3 pasal KUHP yang telah mereka ajukan. 

Namun, MK menolak pengajuan mereka dengan alasan bahwa MK tidak dapat menentukan pengubahan KUHP, yang berwenang adalah DPR. Keputusan yang dilakukan oleh MK semakin membuat para para pendukung dan pelaku LGBT merasa bahwa mereka diterima keberadaanya di negara ini. Pertanyaan yang kemudian muncul dari peristiwa ini adalah apakah LGBT pantas dilegalkan di negara ini? Bagaimana cara terbaik mengatasi perilaku  LGBT di sekitar kita?

Kasus LGBT ini harus dianalisis dari berbagai sudut pandang/ perspektif agar memberikan kesimpulan secara rinci tentang pantas atau tidaknya LGBT dilegalisasi di negara ini, atau penjelasan tentang pantas atau tidaknya LGBT diberikan hukum pidana. 

Beberapa sudut pandang yang bisa dilakukan adalah sudut pandang agama- agama di Indonesia, sudut pandang hukum dan pancasila, sudut pandang Hak Asasi Manusia (HAM), dan sudut pandang ilmu kesehatan dan kejiwaan.

LGBT dalam sudut pandang agama-agama di Indonesia

Terdapat 5 agama besar yang ada di Indonesia yaitu agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha. LGBT dalam sudut pandang agama Islam sangat dilarang karena menyerupai perbuatan yang dilakukan kaum Nabi Luth (Harahap 2016 ). Al-Qur'an dan hadits melarang perbuatan ini. Ayat-ayat yang menjelaskan terkait zina dan LGBT yaitu Q.S. Al-Nr: 30-31. Q.S. Al-Mu'minn: 5-6 dan Q.S. Al-Ma'rij: 29-30 yang menjelaskan tentang orientasi seksual umat islam yang seharusnya, dengan harus menjaga pandangan dan kemaluan dari perbuatan keji dan tercela, kemudian Q.S. Al- Syu'ara: 165-166, Q.S. Al-'Ankabut: 28-29, Q.S. Al-A'rf: 80-81, dan Q.S. Al-Naml: 54-55 yang menjelaskan tentang perilaku menyimpang umat nabi Luth. Salah satu contoh firman Allah  yaitu Q.S. Al-Naml: 54-55 yang artinya :

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline